UMK Subang 2025 dan Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UMK Subang 2025 telah resmi ditetapkan. UMK tersebut mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Jadi, Upah Minimum Kabupaten/Kota di Subang akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan kenaikan UMK merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Subang.
Ketahui UMK Subang 2025
Dikutip dari buku Menapak Indonesia: Menelusuri Setiap Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Jilid 2 (Pulau Jawa), Suryadi (2021), Kabupaten Subang adalah salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat.
Subang merupakan salah satu wilayah yang mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Indonesia. UMK Subang naik sebesar 6,5% sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
UMK Subang menjadi Rp3.508.626 dari yang sebelumnya Rp3.294.485. Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Berdasarkan peraturan, pengusaha yang ada di Subang tidak boleh membayar upah yang lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Namun, pelaku usaha mikro dan kecil menjadi pengecualian. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat membuat kesepakatan tersendiri dengan para pekerjanya.
Daftar Lengkap UMK Provinsi Jawa Barat
Selain Kabupaten Subang, Upah Minimum Kabupaten/Kota wilayah lainnya di Jawa Barat juga mengalami kenaikan. Sebagai informasi tambahan, UMK terkecil di Jawa Barat adalah Kota Banjar.
Sementara terbesar adalah Kota Bekasi. Berikut daftar lengkap UMP Provinsi Jawa Barat yang perlu diketahui oleh pencari kerja.
Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
Kota Depok: Rp5.195.721,78
Kota Bogor: Rp5.126.897,22
Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
Kota Bandung: Rp4.482.914,09
Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
Kota Banjar: Rp2.204.754,48.
Baca juga: UMP Kalsel 2025 dan UMK Kabupaten/Kotanya
UMK Subang 2025 mengalami kenaikan yang cukup tinggi, yakni sebesar 6,5%. Semoga penjelasan tadi dapat bermanfaat bagi pencari kerja. (FAR)
