UMK Tulungagung 2025 Usai Kenaikan Pemerintah 6,5 Persen

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025 rata-rata sebesar 6,5 persen, seluruh kota/kabupaten di Indonesia diminta untuk menaikkan UMK. Hal ini juga membuat UMK Tulungagung 2025 terjadi.
Dengan kenaikan UMK tersebut, diharapkan kesejahteraan masyarakat di Tulungagung juga meningkat. Selain itu, kenaikan UMK juga berdampak pada ekonomi daerah juga ikut meningkat.
UMK Tulungagung 2025 untuk Diketahui
Dikutip dari buku Implementasi Upah Minimum Terhadap Kesejahteraan Pekerja oleh Zulfikar dkk., (2022) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota.
UMK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan pada pengajuan yang dilakukan oleh bupati atau walikota. Penetapan upah minimum ini berdasarkan pada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Penetapan dari upah minimum memiliki formula umum berupa:
Upah Minimum = Upah Minimum Tahun Berjalan + (Upah Minimum Tahun Berjalan x (Inflasi + Persentase Pertumbuhan Produk Domestik Bruto))
Perlu diketahui, perhitungan inflasi yang masuk dalam formula tersebut adalah inflasi dari bulan September tahun sebelumnya sampai dengan bulan September tahun berjalan. Adapun pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung, yaitu:
Periode kuartal III dan IV tahun sebelum; dan
Periode kuartal I dan II tahun berjalan.
Adapun UMK Tulungagung 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.470.800.
UMK Daerah-Daerah Lain di Jawa Timur
UMK daerah-daerah di Jawa Timur juga mengalami kenaikan berdasarkan keputusan gubernur tersebut yakni. Berikut UMK tersebut:
Kota Surabaya: Rp4.961.753
Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
Kabupaten Malang: Rp3.553.530
Kota Malang: Rp3.507.693
Kota Batu: Rp3.360.466
UMK Kota Pasuruan: Rp3.358.557
UMK Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
Kota Mojokerto: Rp3.031.000
Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
Kota Probolinggo: Rp2.876.657
Kabupaten Jember: Rp2.838.642
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
Kota Kediri: Rp2.572.361
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
Kota Blitar: Rp2.481.450
Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
Kota Madiun: Rp2.422.105
Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209
Baca Juga: UMK Grobogan 2025 akan Naik, Ini Persentase dan Nilainya
Demikian informasi tentang UMK Tulungagung 2025 dan daerah-daerah lainnya di Jawa Timur. Semoga bermanfaat dan bisa menambah kesejahteraan pekerja dan masyarakat di sana.(MZM)
