UMP Jakarta dan Bodetabek 2025 Resmi dari Pemerintah

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahunnya, UMP mengalami kenaikan sesuai penetapan pemerintah. Hal ini juga akan terjadi pada tahun 2025. Itulah mengapa para pegawai perlu mengetahui UMP Jakarta dan Bodetabek 2025. Terlebih lagi bila bekerja di daerah sana.
Dengan informasi ini, para pegawai bisa mengetahui kenaikan gajinya. Informasi ini akan semakin penting bagi para pegawai yang gajinya mengikuti UMP.
UMP Jakarta dan Bodetabek 2025 Resmi
Menurut Implementasi Upah Minimum terhadap Kesejahteraan Pekerja, Zulfikar Putra, S.H., M.Pd., dkk (2022: 32), berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018, UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota dalam 1 provinsi.
UMP kerap mengalami kenaikan setiap tahunnya. Begitu pula UMP Jabodetabek 2025. Untuk mengetahui informasi tersebut, berikut UMP Jakarta dan Bodetabek 2025 resmi dari pemerintah.
1. UMP Jakarta
Naik Rp329.279 dari Rp5.067.381 pada tahun sebelumnya menjadi Rp5.396.761
2. UMP Bodetabek
Bodetabek adalah singkatan dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Keempat wilayah tersebut terbagi menjadi dua provinsi yang berbeda. Bogor, Depok, dan Bekasi berada di Jawa Barat. Lalu, Tangerang berlokasi di Banten.
Inilah informasi mengenai UMP di Jawa Barat dan Banten 2025 beserta UMK sebagai upah minimum yang berlaku pada masing-masing wilayah tersebut:
UMP Jawa Barat: Naik Rp133.737 dari Rp2.057.495 pada tahun sebelumnya menjadi Rp2.191.238
UMK Kabupaten Bogor: Naik Rp297.670 dari Rp4.579.541 pada tahun sebelumnya menjadi Rp4.877.211
UMK Kota Bogor: Naik Rp312.909 dari Rp4.813.988 pada tahun sebelumnya menjadi Rp5.126.897
UMK Kota Depok: Naik Rp317.109 dari Rp4.8878.612 pada tahun sebelumnya menjadi Rp.5195.721
UMK Kabupaten Bekasi: Naik Rp339.252 dari Rp5.219.263 pada tahun sebelumnya menjadi Rp5.558.515
UMK Kota Bekasi: Naik Rp347.322 dari Rp5.343.430 pada tahun sebelumnya menjadi Rp5.690.752
UMP Banten: Naik Rp117.387 dari Rp2.727.812 pada tahun sebelumnya menjadi Rp2.905.199
UMK Kota Tangerang: Naik Rp309.418 dari Rp4.760.289 menjadi Rp5.069.707
UMK Kota Tangerang Selatan: Naik Rp303.601 dari Rp4.670.791 menjadi Rp4.974.392
UMK Kabupaten Tangerang: Naik Rp299.129 dari Rp4.601.988 menjadi Rp4.907.117
Baca juga: UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025 untuk Kabupaten dan Kota
Dengan informasi UMP Jakarta dan Bodetabek 2025 ini, para pegawai bisa memastikan apakah kenaikan gajinya sudah sesuai kenaikan tersebut atau tidak. Jadi, para pegawai bisa memperoleh haknya dengan baik. (LOV)
