Konten dari Pengguna

UMP Jakarta dan Bodetabek 2025 Resmi dari Pemerintah

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 Desember 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
UMP Jakarta dan Bodetabek 2025. Sumber Unsplash Giorgio Trovato
zoom-in-whitePerbesar
UMP Jakarta dan Bodetabek 2025. Sumber Unsplash Giorgio Trovato
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, UMP mengalami kenaikan sesuai penetapan pemerintah. Hal ini juga akan terjadi pada tahun 2025. Itulah mengapa para pegawai perlu mengetahui UMP Jakarta dan Bodetabek 2025. Terlebih lagi bila bekerja di daerah sana.
ADVERTISEMENT
Dengan informasi ini, para pegawai bisa mengetahui kenaikan gajinya. Informasi ini akan semakin penting bagi para pegawai yang gajinya mengikuti UMP.

UMP Jakarta dan Bodetabek 2025 Resmi

UMP Jakarta dan Bodetabek 2025. Sumber Unsplah Alexander Grey
Menurut Implementasi Upah Minimum terhadap Kesejahteraan Pekerja, Zulfikar Putra, S.H., M.Pd., dkk (2022: 32), berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018, UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota dalam 1 provinsi.
UMP kerap mengalami kenaikan setiap tahunnya. Begitu pula UMP Jabodetabek 2025. Untuk mengetahui informasi tersebut, berikut UMP Jakarta dan Bodetabek 2025 resmi dari pemerintah.

1. UMP Jakarta

Naik Rp329.279 dari Rp5.067.381 pada tahun sebelumnya menjadi Rp5.396.761

2. UMP Bodetabek

Bodetabek adalah singkatan dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Keempat wilayah tersebut terbagi menjadi dua provinsi yang berbeda. Bogor, Depok, dan Bekasi berada di Jawa Barat. Lalu, Tangerang berlokasi di Banten.
ADVERTISEMENT
Inilah informasi mengenai UMP di Jawa Barat dan Banten 2025 beserta UMK sebagai upah minimum yang berlaku pada masing-masing wilayah tersebut:
ADVERTISEMENT
Dengan informasi UMP Jakarta dan Bodetabek 2025 ini, para pegawai bisa memastikan apakah kenaikan gajinya sudah sesuai kenaikan tersebut atau tidak. Jadi, para pegawai bisa memperoleh haknya dengan baik. (LOV)