Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UMP Papua Barat Daya 2025 usai Kenaikan 6,5 Persen
25 Desember 2024 20:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di akhir bulan November, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP ) rata-rata nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini membuat UMP Papua Barat Daya 2025 mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
Harapannya, kenaikan UMP tersebut dapat menciptakan daya beli masyarakat. Selain itu, kenaikan UMP dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja hingga produksi dalam negeri semakin meningkat.
UMP Papua Barat Daya 2025 untuk Diketahuii
Dikutip dari buku Pekerja Melek Hukum: Jadi Karyawan Kaya oleh Aria Mulyapradana dan Muhammad Hatta (2016) UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di suatu provinsi.
UMP menjadi standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri dalam memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha atau kerjanya.
Disebut UMP karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda. Hal ini disebabkan upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, pada tahun ini UMP di seluruh Indonesia mengalami kenaikan yang sama. Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 UMP 2025 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen.
Sedangkan UMP Papua Barat Daya 2025 juga mengalami kenaikan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya bahwa UMP naik dari Rp3.293.500 menjadi Rp3.614.00.
Sedangkan UMSP Papua Barat Daya ditetapkan untuk berbagai sektor, yakni:
Penetapan UMSP didasarkan dari pertimbangan karakteristik dan risiko kerja, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan, sehingga besarannya tidak boleh lebih kecil dari besaran UMP tahun berkenan.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi tentang UMP Papua Barat Daya 2025 usai kenaikan sebesar 6,5 persen. Semoga informasi di atas bermanfaat.(MZM)