Konten dari Pengguna

UMP Provinsi Jawa Barat dan UMK Kabupaten Bekasi 2025

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 Desember 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi umk kabupaten bekasi 2025. Sumber: nanang adi/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi umk kabupaten bekasi 2025. Sumber: nanang adi/unsplash
ADVERTISEMENT
Pemda Provinsi Jawa Barat mengumumkan UMP dan UMK Tahun 2025 di beberapa daerahnya naik sebesar 6,5%. Salah satu daerah yang mengalami kenaikan adalah UMK Kabupaten Bekasi 2025.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMP dan UMK tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Para pekerja di Jawa Barat tentu patut bersyukur dengan kebijakan kenaikan UMP dan UMK sehingga akan berdampak pada kesejahteraan pekerja.

Besaran UMP Provinsi Jawa Barat dan UMK Kabupaten Bekasi 2025

Ilustrasi umk kabupaten bekasi 2025. Sumber: acton crawford/unsplash
Besaran UMP dan UMK di Jawa Barat ini diumumkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Pj. Gubernur menyatakan bahwa penetapan besaran UMP dan UMK di Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk tahun 2025 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Upah minimum adalah hak yang wajib diberikan kepada pekerja. Mengutip buku Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Siswanto Sastrohadiwiryo dan Asrie Hadaningsih Syuhada (2021) dijelaskan tentang upah minimum.
ADVERTISEMENT
"Upah minimum dapat terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota)."
Untuk UMP dan UMK Jawa Barat, besaran penetapan kenaikan sebesar 6,5% telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
Rincian besaran UMP Provinsi Jawa Barat 2025 adalah sebesar Rp2.191.238, dari sebelumnya Rp2.057.495 UMP 2024. Kenaikan 6,5% dari tahun 2024 adalah sekitar Rp133.737,18.
Keputusan besaran kenaikan UMP Jawa Barat 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Sejalan dengan kenaikan UMP Jawa Barat, UMK Kabupaten Bekasi 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp5.558.514 dari sebelumnya Rp5.219.263. Sementara UMK Kota Bekasi menjadi sebesar Rp5.690.752 dari sebelumnya Rp5.343.430.
ADVERTISEMENT
Penetapan UMK Kabupaten dan Kota Bekasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Itulah informasi besaran UMP Provinsi Jawa Barat dan UMK Kabupaten Bekasi 2025. Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)