Konten dari Pengguna

UMR Jambi 2025 dan Daftar UMK Daerahnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi umr jambi 2025. Sumber: sudhakar chandra/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi umr jambi 2025. Sumber: sudhakar chandra/unsplash

Para pekerja di Jambi harus mengetahui UMR Jambi 2025 dan daftar UMK di beberapa daerahnya. Karena pada tahun 2025 ini, UMR Jambi mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

UMR yang diputuskan oleh Pemeritah Provinsi Jambi ini berlaku mulai 1 Januari. Dengan kenaikan UMR, tentu dapat menjadi angin segar bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan yang cukup bagi kebutuhan sehari-harinya.

Besaran UMR Jambi 2025 dan Daftar UMK Daerahnya

Ilustrasi umr jambi 2025. Sumber: safal karki/unsplash

]UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional, saat ini istilah tersebut menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi ). Mengutip buku Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Siswanto Sastrohadiwiryo dan Asrie Hadaningsih Syuhada (2021), upah minimum dapat terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota).

Gubernur Jambi telah menetapkan besaran UMR Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. UMR ini mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan dengan UMR 2024 yang sebesar Rp3.037.122. Selain itu, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor pertambangan yang naik sebesar 3%.

Kenaikan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko tinggi di dunia pertambangan. UMS untuk sektor perkebunan juga mengalami kenaikan sebesar 0,25% dari UMR/UMP yang sudah ditetapkan.

Penetapan UMR/UMP dan UMS ini merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang melibatkan perwakilan serikat buruh, pengusaha, serta Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi telah menandatangani keputusan tersebut pada 11 Desember 2024 yang lalu, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Untuk Upah Minimum Kota (UMK) ada yang sesuai dengan UMR/UMP dan ada juga yang sedikit diatasnya. Adapun rincian daftar UMK Jambi 2025 adalah sebagai berikut.

  • UMK Kabupaten Bungo: Rp3.234.535

  • UMK Kabupaten Tebo: Rp3.234.535

  • UMK Kabupaten Merangin: Rp3.234.535

  • UMK Kabupaten Batanghari: Rp3.234.535

  • UMK Kabupaten Tanjab Timur: Rp3.234.535

  • UMK Kota Sungai Penuh: Rp3.234.535

  • UMK Kabupaten Kerinci: Rp3.234.535

  • UMK Kota Jambi: Rp3.607.223

  • UMK Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.378.620

  • UMK Kabupaten Sarolangun: Rp3.322.266

  • UMK Kabupaten Tanjab Barat: Rp3.329.595,77

Baca Juga: UMP Sumatera Barat 2025 dan Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi di Indonesia

Demikian besaran UMR Jambi 2025 dan hal lain yang patut untuk diketahui seperti UMS dan UMK. Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)