UMR Palembang 2025 dan Daerah-Daerah Lain di Sumatra Selatan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMR di seluruh Indonesia pada tahun 2025 nanti. Begitu pula Palembang dan daerah-daerah lain di Sumatra Selatan. Besaran UMR Palembang 2025 dan berbagai daerah tersebut bisa dilihat untuk mengetahui kenaikannya.
Dengan mengetahui hal tersebut, maka kenaikan gaji juga bisa diketahui. Terlebih lagi bila gaji yang diperoleh sama dengan besaran UMR.
UMR Palembang 2025 Setelah Naik
UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. Istilah ini sudah diganti oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 menjadi dua istilah baru. Salah satunya adalah UMK.
Menurut Implementasi Upah Minimum Terhadap Kesejahteraan Pekerja, Zulfikar Putra, S.H., M.Pd, (2022: 32), pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum menjelaskan bahwa UMK adalah upah minimum yang berlaku di wilayah 1 Kabupaten/Kota.
UMK antara satu kota atau kabupaten bisa berbeda dengan daerah lainnya. Begitu pula dengan Palembang dan daerah-daerah lain di Sumatra Selatan. UMK ini pun cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun sesuai keputusan pemerintah.
Lantas, berapa UMK atau UMR Palembang 2025? UMK kota tersebut pada tahun 2025 adalah Rp3.916.635. UMK ini mengalami kenaikan sebesar Rp249.043 dari semula, yaitu Rp3.677.592 pada tahun 2024.
UMK Daerah-Daerah Lain di Sumatra Selatan
Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan UMK pada daerah-daerah lain di Sumatra Selatan untuk tahun 2025. Berikut daftar UMK di masing-masing daerah tersebut dari yang tertinggi hingga terendah:
Muara Enim: Rp 3.863.417
Musi Rawas: Rp 3.796.653
Musi Rawas Utara: Rp 3.796.654
Musi Banyuasin: Rp 3.778.348
Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.749.696
Banyuasin: Rp 3.715.028
Prabumulih: Rp 3.681.571
Ogan Ilir: Rp 3.681.571
Ogan Komering Ilir: Rp 3.681.571
Ogan Komering Ulu: Rp 3.681.571
Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.681.571
Lahat: Rp 3.681.571
Empat Lawang: Rp 3.681.571
Pagar Alam: Rp 3.681.571
Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
Penukal Abab Lematang Ilir: Rp 3.681.571
Baca juga: UMP Sumatera Selatan 2025 dan Informasi UMK 7 Daerahnya
Dari ulasan mengenai UMR Palembang 2025 dan daerah-daerah lain di Sumatera Selatan dapat diketahui bahwa ada kenaikan UMK. Lalu, UMK tertinggi di provinsi tersebut dimiliki oleh Palembang. (LOV)
