Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Unsur Pengembangan Keprofesian dari Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009
22 Oktober 2024 19:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam mengikuti kebutuhan pendidikan, guru dituntut untuk meningkatkan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
ADVERTISEMENT
Peningkatan pengembangan keprofesian berkelanjutan membuat guru menguasai pengetahuan dan teknologi yang berkembang dengan cepat. Selain itu, siswa mendapatkan pengetahuan sesuai dengan perubahan zaman.
Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, Unsur Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
Dikutip dari buku Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) oleh Kementerian Pendidikan Nasional (2010) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa.
Sehingga semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya.
ADVERTISEMENT
Adanya PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi .
Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan.
Kegiatan pengembangan diri terbagi menjadi dua macam, yakni:
a) Diklat fungsional; dan
b) Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru;
2. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.
ADVERTISEMENT
Publikasi ilmiah mencakup dua kelompok kegiatan, yaitu:
a) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru;
3. Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni.
Karya inovatif ini mencakup:
a) Menemukan teknologi tepat guna;
b) Menemukan menciptakan karya seni;
c) Membuat memodifikasi alat pelajaran peraga praktikum; dan
d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
Dari penjelasan berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi penjelasan di atas membuat guru semakin mengikuti perkembangan zaman. Dengan begitu, siswa mendapat menguasai wawasan terkini.(MZM)
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 14:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini