Update Informasi Usia Pensiun PNS Terbaru 2025

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada perubahan batas usia pensiun bagi PNS di tahun 2025 ini. Tentu para abdi negara ini perlu mengetahui update informasi usia pensiun PNS terbaru 2025.
Batas usia pensiun PNS diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pada tahun 2025 ini, peraturan tersebut mulai diterapkan.
Ini Usia Pensiun PNS Terbaru 2025
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara, pensiun adalah masa akhir dari tugas seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau atas permintaan sendiri. Pensiun juga bisa diartikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas pengabdian seseorang.
Pensiun juga dikenal dengan sebutan purnabakti. Syarat-syarat pensiun adalah telah mencapai usia pensiun, telah diberhentikan dengan hormat, dan memiliki masa kerja untuk pensiun.
Manfaat dari pensiun adalah pensiunan (orang yang pensiun) dapat menerima uang pensiun secara periodik. Pensiunan juga menerima tunjangan hari tua dan menerima jaminan hari tua. Pada intinya, pensiun merupakan kewajiban setiap orang untuk menjamin hari tuanya.
Mengutip Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dapat diakses pada laman Peraturan BPK (https://peraturan.bpk.go.id/), usia pensiun PNS terbaru 2025 ditetapkan pada umur 58 hingga 60 tahun. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Manajerial
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
2. Jabatan Nonmanajerial
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2906l dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini yang mengatur mengenai program pensiun Pegawai ASN.
Baca Juga: Apa Itu Tunjangan Kinerja PNS?
Demikian informasi usia pensiun PNS terbaru 2025. Jadi, tiap PNS dapat berbeda-beda usia pensiunnya ya. (ARD)
