Konten dari Pengguna

Uraian tentang Perbedaan Proteksi dengan Kuota Impor

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jelaskan Perbedaan Proteksi dengan Kuota Impor. Sumber: Unsplash.com/John Simmons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Perbedaan Proteksi dengan Kuota Impor. Sumber: Unsplash.com/John Simmons

Jelaskan perbedaan proteksi dengan kuota impor! Yuk, Simak informasi selengkapnya dengan menyimak uraian berikut ini.

Ekspor impor merupakan kegiatan ekonomi antarnegara yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan di negara tersebut. Adapun yang dimaksud ekspor dan impor dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu:

  • Ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri.

  • Impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.

Jadi, pada pembahasan kali ini, kita akan fokus mengenai pemasukan barang dari luar negeri sebagaimana judul artikel, yakni “Uraian tentang Perbedaan Proteksi dengan Kuota Impor”. Apa sih yang maksud dari proteksi dan kuota impor itu?

Baca juga: Pengertian Ekspor dan Impor dalam Kegiatan Ekonomi di Indonesia

Pengertian Proteksi dan Kuota Impor

Ilustrasi Kegiatan Ekspor Impor. Sumber: Unsplash.com/Tyler Casey

Baik proteksi maupun kuota impor, keduanya adalah kebijakan dalam negeri untuk mengatur masuknya barang impor. Arifin, dkk. (2007: 28) dalam bukunya yang berjudul Kerja Sama Perdagangan Internasional: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia menjelaskan bahwa,

Kuota impor adalah instrumen pembatasan kuantitas barang yang dapat diimpor dalam kurun waktu tertentu.

Jadi, dapat dipahami bahwa kebijakan kuota impor memiliki tujuan guna membatasi jumlah (kuantitas) tertentu dari suatu barang yang dapat diimpor sehingga memungkinkan terjadinya kesimbangan antara penawaran dengan permintaan. Kebijakan ini dapat dikatakan pula sebagai kebijakan memproteksi dengan sifat non-tarif.

Lantas apa yang dimaksud dengan proteksi impor? Layaknya makna kata proteksi, proteksi impor memiliki makna sebagai perlindungan ekonomi dan produsen yang ada di dalam negeri dari persaingan barang impor. Proteksi impor itu sendiri ada dua bentuk, yaitu:

  • Proteksi dengan tarif, seperti membebankan pajak impor.

  • Proteksi non tarif, yakni membatasi impor tanpa mengenakan pajak tambahan. Contohnya, dengan memberikan standar kualitas dan kuantitas barang impor.

Demikian, dapat dipahami bahwa perbedaan dari proteksi dan kuota impor adalah hanya pada bentuk kebijakannya saja. Proteksi dapat berbentuk tarif dan non tarif, sedangkan kuota impor mengarah pada pembatasan kuantitas. (AA)