Urutan Pangkat dan Jabatan PNS di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah aparatur negara yang bertugas untuk menjalankan administrasi pemerintahan. Penjelasan mengenai urutan pangkat dan jabatan PNS penting untuk diketahui agar semakin mengenal profesi ini.
PNS memiliki jenjang pangkat dan jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Urutan pangkat dan jabatan ini bertujuan untuk menentukan karier serta hak dan kewajiban PNS.
Urutan Pangkat dan Jabatan PNS yang Penting untuk Diketahui
Dikutip dari situs resmi bkd.trenggalekkab.go.id, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk bekerja di pemerintahan. PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut ini adalah urutan pangkat dan jabatan PNS di Indonesia yang penting untuk mengenal profesi ini.
1. Golongan PNS
Golongan I (Juru)
I/a: Juru Muda
I/b: Juru Muda Tingkat I
I/c: Juru
I/d: Juru Tingkat I
Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga administratif atau pegawai dengan pendidikan dasar (SD atau SMP).
Golongan II (Pengatur)
II/a: Pengatur Muda
II/b: Pengatur Muda Tingkat I
II/c: Pengatur
II/d: Pengatur Tingkat I
Golongan II biasanya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan menengah (SMA/SMK) atau diploma.
Golongan III (Penata)
III/a: Penata Muda
III/b: Penata Muda Tingkat I
III/c: Penata
III/d: Penata Tingkat I
PNS golongan III umumnya berasal dari lulusan sarjana (S1) atau diploma IV. Golongan ini sering mengisi jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau auditor.
Golongan IV (Pembina)
IV/a: Pembina
IV/b: Pembina Tingkat I
IV/c: Pembina Utama Muda
IV/d: Pembina Utama Madya
IV/e: Pembina Utama
Golongan IV adalah tingkat tertinggi bagi PNS, biasanya diisi oleh pejabat senior dengan pengalaman panjang dan kompetensi tinggi, seperti eselon atas dalam birokrasi.
2. Jabatan PNS
Jabatan Administrasi
- Jabatan ini mencakup pelaksana teknis di berbagai instansi pemerintahan, termasuk:
- Jabatan Pelaksana: Berfokus pada tugas teknis administratif.
- Jabatan Pengawas: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dalam satuan kerja.
- Jabatan Administrator: Mengelola administrasi pada tingkat unit organisasi.
Jabatan Fungsional
Jabatan ini bersifat profesional, seperti dosen, dokter, guru, dan auditor. Setiap jabatan memiliki jenjang tertentu yang ditentukan berdasarkan angka kredit dan kompetensi.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT Pratama: Setara dengan kepala dinas atau direktur di kementerian.
- JPT Madya: Setara dengan direktur jenderal atau sekretaris jenderal.
- JPT Utama: Jabatan tertinggi dalam birokrasi, seperti Sekretaris Kabinet atau Kepala Badan Nasional.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan
Itulah urutan pangkat dan jabatan PNS di Indonesia yang penting untuk diketahui. Dengan adanya sistem pangkat dan jabatan ini, karier PNS menjadi lebih terstruktur dan profesional. (Gin)
