Konten dari Pengguna

Urutan Pangkat dan Jabatan PNS di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Urutan Pangkat dan Jabatan PNS. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Sebastian
zoom-in-whitePerbesar
Urutan Pangkat dan Jabatan PNS. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Sebastian

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah aparatur negara yang bertugas untuk menjalankan administrasi pemerintahan. Penjelasan mengenai urutan pangkat dan jabatan PNS penting untuk diketahui agar semakin mengenal profesi ini.

PNS memiliki jenjang pangkat dan jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Urutan pangkat dan jabatan ini bertujuan untuk menentukan karier serta hak dan kewajiban PNS.

Urutan Pangkat dan Jabatan PNS yang Penting untuk Diketahui

Urutan Pangkat dan Jabatan PNS. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Hunters

Dikutip dari situs resmi bkd.trenggalekkab.go.id, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk bekerja di pemerintahan. PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut ini adalah urutan pangkat dan jabatan PNS di Indonesia yang penting untuk mengenal profesi ini.

1. Golongan PNS

  1. Golongan I (Juru)

    I/a: Juru Muda

    I/b: Juru Muda Tingkat I

    I/c: Juru

    I/d: Juru Tingkat I

    Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga administratif atau pegawai dengan pendidikan dasar (SD atau SMP).

  2. Golongan II (Pengatur)

    II/a: Pengatur Muda

    II/b: Pengatur Muda Tingkat I

    II/c: Pengatur

    II/d: Pengatur Tingkat I

    Golongan II biasanya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan menengah (SMA/SMK) atau diploma.

  3. Golongan III (Penata)

    III/a: Penata Muda

    III/b: Penata Muda Tingkat I

    III/c: Penata

    III/d: Penata Tingkat I

    PNS golongan III umumnya berasal dari lulusan sarjana (S1) atau diploma IV. Golongan ini sering mengisi jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau auditor.

  4. Golongan IV (Pembina)

    IV/a: Pembina

    IV/b: Pembina Tingkat I

    IV/c: Pembina Utama Muda

    IV/d: Pembina Utama Madya

    IV/e: Pembina Utama

    Golongan IV adalah tingkat tertinggi bagi PNS, biasanya diisi oleh pejabat senior dengan pengalaman panjang dan kompetensi tinggi, seperti eselon atas dalam birokrasi.

2. Jabatan PNS

  1. Jabatan Administrasi

    - Jabatan ini mencakup pelaksana teknis di berbagai instansi pemerintahan, termasuk:

    - Jabatan Pelaksana: Berfokus pada tugas teknis administratif.

    - Jabatan Pengawas: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dalam satuan kerja.

    - Jabatan Administrator: Mengelola administrasi pada tingkat unit organisasi.

  2. Jabatan Fungsional

    Jabatan ini bersifat profesional, seperti dosen, dokter, guru, dan auditor. Setiap jabatan memiliki jenjang tertentu yang ditentukan berdasarkan angka kredit dan kompetensi.

  3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

    - JPT Pratama: Setara dengan kepala dinas atau direktur di kementerian.

    - JPT Madya: Setara dengan direktur jenderal atau sekretaris jenderal.

    - JPT Utama: Jabatan tertinggi dalam birokrasi, seperti Sekretaris Kabinet atau Kepala Badan Nasional.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan

Itulah urutan pangkat dan jabatan PNS di Indonesia yang penting untuk diketahui. Dengan adanya sistem pangkat dan jabatan ini, karier PNS menjadi lebih terstruktur dan profesional. (Gin)