Konten dari Pengguna

Urutan Tanggung Jawab Kepala Daerah Tingkat Provinsi beserta Tugasnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Februari 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Urutan Tanggung Jawab Kepala Daerah Tingkat Provinsi. Foto: dok. Melody Ayres-Griffiths (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Urutan Tanggung Jawab Kepala Daerah Tingkat Provinsi. Foto: dok. Melody Ayres-Griffiths (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Kepala daerah adalah salah satu pihak penting yang memiliki tanggung jawab, tugas dan wewenang khusus dalam menjalankan pemerintahan. Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD sesuai dengan daerah tingkat yang diperintahnya. Untuk mengetahui bagaimana urutan tanggung jawab kepala daerah tingkat provinsi beserta tugasnya, mari kita simak pembahasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Tanggung Jawab Kepala Daerah Tingkat Provinsi beserta Tugas dan Wewenangnya

Untuk mengatur kehidupan masyarakat di tiap daerah, pemerintah pusat memiliki wakil yang mengemban tugas, tanggung jawab, serta wewenang khusus dalam menjalankan pemerintahan. Wakil pemerintah pusat yang bertugas untuk memimpin daerah disebut dengan kepala daerah. Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD provinsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pembahasan mengenai urutan tanggung jawab kepala daerah dibahas secara lengkap dalam buku berjudul Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia: Teori dan Prakteknya yang ditulis oleh Rendy Adiwilaga (2018: 211). Tertulis dalam buku tersebut bahwa berdasarkan perspektif hubungan kelembagaan, Undang-Undang Nomor 33 tahun 1999 menempatkan kepala daerah sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD. Kepala daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri dengan tembusan kepada gubernur bagi kepala daerah kabupaten dan daerah kota.
Ilustrasi Urutan Tanggung Jawab Kepala Daerah Tingkat Provinsi. Foto: dok. Andy Wang (Unsplash.com)
Dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999 dinyatakan bahwa setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur sebab jabatannya adalah juga sebagai wakil pemerintah. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.
Dalam menjalankan pemerintahan, kepala daerah diberi tugas dan wewenang khusus. Dikutip dari tautan resmi https://setkab.go.id/ yang diakses pada 3 Februari 2023, menyebutkan bahwa berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud berisi tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
ADVERTISEMENT
a. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
b. Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
c. Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
d. Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
e. Melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan
f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Ilustrasi Urutan Tanggung Jawab Kepala Daerah Tingkat Provinsi. Foto: dok. Marco Oriolesi (Unsplash.com)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang:
a. Membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
ADVERTISEMENT
c. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
d. Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut PP Nomor 33 Tahun 2018, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya:
a. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
b. Melantik bupati/wali kota; dan
c. Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan mengenai urutan tanggung jawab kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur beserta tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat. (DAP)