Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
UU yang Mengatur Pengembangan Kompetensi ASN dan Cakupannya
1 Februari 2025 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara atau ASN perlu memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya. Maka dari itu, pemerintah membentuk UU yang mengatur pengebangan kompetensi. Seperti pertanyaan pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN.
ADVERTISEMENT
Diharapkan dengan adanya UU yang mengatur pengembangan kompetensi membuat para ASN dapat meningkatkan profesionalisme. Selain itu, pengembangan kompetensi berfungsi agar para ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Pembahasan yang Mengatur Tentang Pengembangan Kompetensi ASN
Dikutip dari laman bkn.go.id, ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN mempunyai tugas dan fungsi yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang , memberikan pelayan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT
Peran tersebut dapat dilakukan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan jawaban dari pertanyaan pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN tertuang dalam Pasal 70 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa:
“Setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. “
Pengembangan kompetensi tersebut di antaranya melalui pendidikan dan pelatihan. Pada masa orientasi atau percobaan ASN, proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral dan kejujuran, sampai kompetensi bidang atau (Diklat Prajab).
Untuk mengembangkan kompetensi ASN setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi dalam rencana kerja anggaran tahunan dalam rangka pengembangan karier.
ADVERTISEMENT
Cakupan Pengembangan Kompetensi ASN
Pengembangan kompetensi ASN mencakup:
Sekarang sudah tahu jawaban dari pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN bukan? Diharapkan dengan UU tersebut membuat para ASN terus meningkatkan kemampuan dan karakteristik dalam melaksanakan tugasnya.(MZM)