Konten dari Pengguna

UUDS Hanya Bersifat Sementara, UUD yang Baru Dibuat oleh Konstituante

Berita Terkini
Penulis kumparan
22 Januari 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
UUDS Hanya Bersifat Sementara oleh Karena Itu Harus Segera Dibuat UUD yang Baru oleh Konstituante Terpilih. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Markus Winkler
zoom-in-whitePerbesar
UUDS Hanya Bersifat Sementara oleh Karena Itu Harus Segera Dibuat UUD yang Baru oleh Konstituante Terpilih. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Markus Winkler
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah bangsa yang sudah melewati sejarah panjang termasuk dalam hal Undang-Undang yang berlaku. Sebagai contoh UUDS hanya bersifat sementara oleh karena itu harus segera dibuat UUD yang baru oleh konstituante yang terpilih.
ADVERTISEMENT
Seperti namanya, UUDS memang hanya sifatnya sementara dan akan segera digantikan oleh undang-undang yang baru. Hal ini terjadi akibat adanya perjanjian Konferensi Meja Bundar.

UUDS Hanya Bersifat Sementara oleh Karena Itu Harus Segera Dibuat UUD yang Baru oleh Konstituante Terpilih

UUDS Hanya Bersifat Sementara oleh Karena Itu Harus Segera Dibuat UUD yang Baru oleh Konstituante Terpilih. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
Dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jimly Asshiddiqie, (2021), salah satu konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia atau UUDS 1950.
Konstitusi ini berlaku sejak 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Latar belakang terbentuknya UUDS 1950 adalah karena adanya perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Republik Indonesia. RIS sendiri merupakan hasil dari Konferensi Meja Bundar yang diadakan antara Indonesia dan Belanda pada tahun 1949.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi tersebut, Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk federasi yang terdiri dari 16 negara bagian.
Namun, RIS tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan yang menginginkan Indonesia sebagai negara kesatuan. Oleh karena itu, pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan diganti dengan Republik Indonesia.
Untuk menyesuaikan dengan perubahan bentuk negara, maka diperlukan konstitusi baru yang menggantikan Konstitusi RIS.
Konstitusi baru tersebut adalah UUDS 1950, yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
UUDS 1950 disahkan oleh DPR RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. UUDS 1950 mengadopsi sistem pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif berada di tangan perdana menteri dan kabinet yang bertanggung jawab kepada DPR.
ADVERTISEMENT
Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara dan tidak memiliki kekuasaan politik yang besar. UUDS 1950 juga menjamin hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan persatuan nasional.
Namun, UUDS hanya bersifat sementara oleh karena itu harus segera dibuat UUD yang baru oleh konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Sayangnya, Konstituante gagal menyusun konstitusi baru karena terjadi perbedaan pendapat antara kelompok yang ingin mempertahankan UUDS 1950 dengan kelompok yang ingin mengembalikan UUD 1945.
Selain itu, situasi politik dan keamanan pada masa UUDS 1950 juga tidak stabil. Banyak terjadi pergantian kabinet, pemberontakan daerah, dan konflik sosial.
Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang menetapkan kembali berlakunya UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Dekret ini juga membubarkan Konstituante dan membentuk MPRS sebagai lembaga tertinggi negara.
ADVERTISEMENT
Jadi, dapat disimpulkan bahwa UUDS hanya bersifat sementara oleh karena itu harus segera dibuat UUD yang baru oleh konstituante hasil pemilihan umum. (WWN)