Wajib Haji yang Tertinggal Dapat Diganti dengan Apa? Ini Caranya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Haji merupakan ibadah yang masuk dalam lima rukun Islam. Ibadah tersebut mempunyai sejumlah hal-hal wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Wajib haji yang tertinggal dapat diganti dengan cara membayar denda atau dam.
Denda tersebut dibayarkan dengan menyembelih hewan. Walaupun dapat membayar denda, setiap jemaah hendaknya tetap berusaha mengetahui dan memastikan untuk melaksanakan setiap wajib haji dengan baik agar ibadah menjadi lebih tenang.
Wajib Haji yang Tertinggal Dapat Diganti dengan Cara Apa?
Setiap ibadah dalam ajaran Islam mempunyai ketentuan masing-masing, termasuk ibadah haji. Ibadah haji mempunyai sejumlah rukun yang tidak boleh ditinggalkan alias wajib dilakukan. Ketika ada wajib haji yang tertinggal, jemaah harus menggantinya.
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, Muttaqin (2015: 92), wajib haji yang tertinggal dapat diganti dengan cara membayar dam (denda) berupa menyembelih hewan kurban.
Ibadah haji tetap sah setelah jemaah membayar dam. Oleh karena itu, hal yang lebih utama bagi jemaah adalah berusaha mengetahui dan memastikan bahwa diri melaksanakan seluruh wajib haji agar tidak ada hal-hal wajib yang tertinggal.
Wajib Haji Menurut Ajaran Islam
Setelah menyimak adanya kewajiban membayar denda bagi jemaah yang meninggalkan wajib haji, jelas bahwa seorang muslim perlu mengetahui wajib haji. Wajib haji dalam ajaran Islam ada tujuh.
Dikutip dari buku Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, Muttaqin dan Amir (2019: 112 – 113), berikut adalah tujuh macam wajib haji dalam ajaran Islam.
Ihram dari mikat, yaitu memakai pakaian ihram yang dimulai dari batas waktu dan tempat yang ditentukan.
Bermalam di Muzdalifah, yaitu setelah wukuf di Padang Arafah pada malam tanggal 10 Zulhijah lewat tengah malam.
Bermalam di Mina.
Melempar jumrah aqabah pada hari raya Iduladha (10 Zulhijah).
Melempar tiga jumrah, yaitu jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan selama melaksanakan ibadah haji.
Tawaf wada’, yaitu tawaf perpisahan ketika akan meninggalkan Makkah Al-Mukarramah.
Baca juga: Haji Tamattu, Ibadah Umrah Dahulu baru Kemudian Melaksanakan Ibadah Haji
Jadi, jelas bahwa wajib haji yang tertinggal dapat diganti dengan cara membayar denda. Denda tersebut dilakukan dengan cara menyembelih hewan. Wallahu a’lam bishawab. (AA)
