Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Wajib Haji yang Tertinggal Dapat Diganti dengan Apa? Ini Caranya
20 Mei 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Denda tersebut dibayarkan dengan menyembelih hewan. Walaupun dapat membayar denda, setiap jemaah hendaknya tetap berusaha mengetahui dan memastikan untuk melaksanakan setiap wajib haji dengan baik agar ibadah menjadi lebih tenang.
Wajib Haji yang Tertinggal Dapat Diganti dengan Cara Apa?
Setiap ibadah dalam ajaran Islam mempunyai ketentuan masing-masing, termasuk ibadah haji. Ibadah haji mempunyai sejumlah rukun yang tidak boleh ditinggalkan alias wajib dilakukan. Ketika ada wajib haji yang tertinggal, jemaah harus menggantinya.
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, Muttaqin (2015: 92), wajib haji yang tertinggal dapat diganti dengan cara membayar dam (denda) berupa menyembelih hewan kurban.
Ibadah haji tetap sah setelah jemaah membayar dam. Oleh karena itu, hal yang lebih utama bagi jemaah adalah berusaha mengetahui dan memastikan bahwa diri melaksanakan seluruh wajib haji agar tidak ada hal-hal wajib yang tertinggal.
ADVERTISEMENT
Wajib Haji Menurut Ajaran Islam
Setelah menyimak adanya kewajiban membayar denda bagi jemaah yang meninggalkan wajib haji, jelas bahwa seorang muslim perlu mengetahui wajib haji. Wajib haji dalam ajaran Islam ada tujuh.
Dikutip dari buku Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, Muttaqin dan Amir (2019: 112 – 113), berikut adalah tujuh macam wajib haji dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Jadi, jelas bahwa wajib haji yang tertinggal dapat diganti dengan cara membayar denda. Denda tersebut dilakukan dengan cara menyembelih hewan. Wallahu a’lam bishawab. (AA)