Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Terbaik sesuai Syariat Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada momen Hari Raya Iduladha, umat muslim tidak hanya melaksanakan ibadah salat sunah atau berhaji saja, tapi juga berkurban. Biasanya, pada momen ini, siswa akan diminta sebutkan waktu penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam.
Seperti yang diketahui bahwa momen penyembelihan hewan kurban memang sudah diatur waktunya dalam syariat Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami syariat ini dengan baik agar bisa mengamalkannya dengan sempurna.
Sebutkan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban sesuai Syariat Islam!
Sebutkan waktu penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam! Mengutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V, Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib (2021:83), waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Iduladha, yakni tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Artinya, total waktu yang diperbolehkan umat muslim untuk menyembelih hewan kurban adalah empat hari, yakni. tanggal 10-13 Dzulhijjah. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw yang berbunyi sebagai berikut.
"Hari-hari menyembelih itu ialah hari raya kurban dan tiga hari sesudahnya." (HR. Muslim)
Dalam Kitab Fathul Al-Qarib, Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban ini dimulai saat terbitnya matahari di momen hari raya kurban dan telah melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan salat dua rakaat dan dua khutbah yang dilakukan agak cepat.
Dengan kata lain, kurban bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Iduladha dan khutbahnya. Sedangkan batas akhir penyembelihan hewan kurban Iduladha adalah pada hari tasyrik sebelum terbenamnya matahari.
Adapun terkait dengan hukum menyembelih hewan kurban di malah hari adalah tetap sah, tapi makruh, sehingga bisa mengurangi pahala yang didapatkan. Berikut ini adalah penjelasannya.
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ ذَبْحُهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ لَيْلًا وَنَهَارًا لَكِنْ يُكْرَهُ عِنْدَنَا الذَّبْحُ لَيْلًا فِي غَيْرِ الْأُضْحِيَّةِ وَفِي الْأُضْحِيَّةِ أَشَدُّ كَرَاهَةً
"Para pengikut Imam as-Syafi'i bersepakat bahwa sah/boleh menyembelih pada masa seperti saat ini baik siang hari maupun malam hari. Tetapi menurut kami (madzhab syafi'i) menyembelih di malam hari hukumnya makruh jika hewan yang disembelih adalah bukan hewan kurban. Namun jika yang disembelih adalah hewan kurban, maka hukumnya sangat makruh."
Baca Juga: Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat, Benarkah?
Demikian penjelasan yang bisa digunakan jika siswa diminta untuk sebutkan waktu penyembelihan hewan kurban. (Anne)
