Konten dari Pengguna

Wujud Peran Serta Siswa dalam Usaha Pembelaan Negara

Berita Terkini
Penulis kumparan
22 Juni 2023 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Wujud Peran Serta Siswa dalam Usaha Pembelaan Negara. Foto: dok. Falaq Lazuardi (Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wujud Peran Serta Siswa dalam Usaha Pembelaan Negara. Foto: dok. Falaq Lazuardi (Unsplash)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wujud peran serta siswa dalam usaha pembelaan negara merupakan hal penting yang perlu diterapkan sejak dini. Ada banyak sekali contoh peran yang dapat dilakukan siswa dalam kesehariannya, khususnya di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai wujud peran serta siswa dalam usaha pembelaan negara yang disajikan dalam artikel ini dapat dijadikan sebagai referensi dalam membimbing siswa dan menanamkan sikap bela negara sejak dini.

Wujud Peran Serta Siswa dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan Sekolah

Ilustrasi Wujud Peran Serta Siswa dalam Usaha Pembelaan Negara. Foto: dok. hasyir anshori (Unsplash)
Menanamkan sikap bela negara dalam diri merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan setiap warga Negara Indonesia. Dengan adanya sikap bela negara yang tertanam dalam diri masyarakat, eksistensi negara akan terus ada.
Bela negara merupakan usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan negara dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan terhadap eksistensi suatu negara.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 9 yang disusun oleh Sri Nurhayati, S.Pd., M.Pd. & Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd. (2022: 248), perwujudan bela negara diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1) tentang Pertahanan Negara.
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya bela negara merupakan kewajiban dasar warga negara yang perlu terus dijalankan. Tak hanya itu, membela negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara. Berbagai upaya bela negara perlu dijalankan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Bela negara dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik itu orang tua, remaja, bahkan anak-anak. Ada beberapa wujud peran serta siswa dalam usaha pembelaan negara di lingkungan sekolah, antara lain:
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan mengenai wujud peran serta siswa dalam upaya melakukan bela negara di lingkungan sekolahnya. (DAP)