Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Zakat Fitrah Berapa Kg? Ini Jumlah yang Benar dalam Islam
18 April 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengingat, zakat fitrah hanya dilakukan setahun sekali, tepatnya pada saat Ramadhan. Dengan begitu, tidak heran jika terkadang seseorang merasa lupa dengan takaran zakat fitrah yang tepat. Adapun penjelasan mengenai jumlah zakat fitrah akan dibahas lebih lanjut di artikel ini.
Zakat Fitrah Berapa Kg?
"Rasulullah SAW mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha' kurma, atau satu sha' gandum." (HR Bukhari, Tirmidzi, dan Muslim).
Mengutip buku Panduan Beribadah Khusus Wanita oleh Abu Malik Kamal Salim (2007), besaran zakat fitrah ialah satu sha' dari gandum, keju, beras, jagung, kurma, anggur, dan sejenisnya yang dinilai sebagai makanan pokok. Adapun nilai satu sha' sama artinya dengan empat mud.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rasulullah SAW berkata yang diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri:
"Saat Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa dan budak sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' aqith atau satu sha' gandum atau satu sha' kurma atau satu sha' anggur." (HR Bukhari).
Atu sha' juga sama nilainya dengan satu gelas. Jika mengacu pada takaran timbangan, maka jumlahnya sekitar 2.751 atau 3.800 gram.
Adapun ukuran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa jika menggunakan beras.
Perlu diingat bahwa kualitas beras atau makanan pokok yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah untuk ditunaikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan 1 sha’ gandum, beras, atau kurma. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang juga menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di wilayah tersebut. Adapun BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah uang sebanyak Rp45.000 per jiwa.
Sekarang, tentu Anda sudah paham zakat fitrah berapa kg dalam Islam . Dengan begitu, maka amalan ini bisa dilakukan di bulan Ramadhan ini. (DLA)