Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Zaman di Saat Segala Sesuatu Belum Terjadi dalam Qada dan Qadar
30 April 2024 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zaman di saat segala sesuatu belum terjadi disebut zaman azali. Zaman azali berkaitan erat dengan qada dan qadar dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Beriman kepada qada dan qadar adalah rukun iman yang ke-6. Umat Islam wajib meyakini adanya ketetapan Allah Swt. bagi manusia.
Zaman di Saat Segala Sesuatu Belum Terjadi disebut Zaman Azali, Simak Ulasannya!
Qada dan qadar manusia telah ditetapkan sejak zaman azali. Zaman di saat segala sesuatu belum terjadi disebut zaman azali. Zaman azali terjadi ketika belum ada apa-apa di alam semesta ini. Semuanya masih hampa, bahkan udara pun tidak ada.
Di zaman Azali, Allah Swt. menetapkan qada dan qadar, jauh sebelum manusia diciptakan. Diambil dari buku Materi Dasar Pendidikan Islam, Abdul Aziz (2019:42), qada artinya ketentuan Allah sejak zaman azali.
Zaman azali adalah zaman sebelum Allah Swt. menciptakan alam seisinya. Qadar merupakan ketentuan Allah yang terjadi setelah qada Allah.
ADVERTISEMENT
Hikmah Beriman kepada Qada dan Qadar
Banyak hikmah yang dapat diambil dari beriman kepada qada dan qadar Allah Swt. Dikutip dari buku Pasti Bisa PAI dan Budi Pekerti untuk SMA/MA Kelas XII, Tim Duta (2021:35), beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Zaman di saat segala sesuatu belum terjadi disebut zaman azali. Zaman azali adalah ketetapan Allah Swt yang belum berlaku, karena terjadi sebelum manusia diciptakan.(DK)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini