Konten dari Pengguna

11 Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

22 November 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bagaimana tahapan pelaksanaan pemilu di Indonesia, sumber: pexels/ElementDigital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bagaimana tahapan pelaksanaan pemilu di Indonesia, sumber: pexels/ElementDigital
ADVERTISEMENT
Bagaimana tahapan pelaksanaan Pemilu di Indonesia? Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan salah satu ajang pesta demokrasi yang ada di Indonesia. Pemilu membutuhkan persiapan yang panjang hingga dapat diikuti oleh seluruh rakyat yang telah memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Mendekati musim Pemilu, penting sekali untuk mengetahui tahapan pelaksanaannya. Khususnya bagi setiap panitia yang terlibat dan anggota masyarakat lainnya.

Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

Ilustrasi Bagaimana tahapan pelaksanaan pemilu di Indonesia, sumber: pexels/ElementDigital
Bagaimana tahapan pelaksanaan pemilu di Indonesia? Mengutip buku Membaca Hasil Pemilu Indonesia Tahun 2019, Mangihut Siregar (2019), sejak reformasi tahun 1998, Indonesia telah berhasil melangsungkan pemilu hingga beberapa kali, yaitu tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Adapun tahapan pelaksanaan pemilu di Indonesia yakni sebagai berikut:

1. Perencanaan Program, Anggaran, dan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu

Perencanaan program dan anggaran merupakan bagian dari tahapan persiapan karena berada paling awal dari proses Pemilu. Tahap ini bertujuan untuk mengakomodasi seluruh aspek yang diperlukan dalam setiap proses Pemilu.

2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Pemutakhiran data pemilih adalah rangkaian kegiatan untuk meremajakan data pemilih yang mengacu pada data pemilih tetap dari Pemilu. Pemutakhiran tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibantu PPK, PPS, dan PPDP.
ADVERTISEMENT

3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

Tahap berikutnya yaitu pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu. Adapun peserta pemilu merupakan partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

4. Penetapan Peserta Pemilu

Tahap berikutnya adalah penetapan peserta Pemilu. Partai Politik calon peserta pemilu yang telah lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.

5. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan

Tahap selanjutnya adalah penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan. Prinsip penyusunan Dapil harus memperhatikan beberapa aspek, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, integritas wilayah, kohesivitas, dan berada dalam cakupan wilayah yang sama.

6. Pencalonan Peserta Pemilu

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal ini disusul dengan penetapan peserta pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT

7. Masa Kampanye Pemilu

Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan oleh calon peserta Pemilu atau organisasi politik untuk memperoleh dukungan massa pemilih. Tujuannya agar banyak masyarakat yang memberikan hak suaranya untuk memilih calon peserta Pemilu tersebut.

8. Masa Tenang

Masa tenang terjadi selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara diselenggarakan. Para pasangan calon Presiden dan wakil Presiden beserta calon anggota Legislatif tidak diperbolehkan untuk berkampanye.

9. Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak. Adapun hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu ditetapkan sesuai keputusan KPU.

10. Penetapan Hasil Pemilu

Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mencakup hasil perolehan suara pasangan calon. Pasangan yang terpilih merupakan pihak yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu untuk Presiden dan wakil Presiden.

11. Pengucapan sumpah atau janji

Pengucapan sumpah atau janji dilakukan oleh Presiden dan wakil Presiden serta nggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotan yang terpilih. Tahapan ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Itulah jawaban dari pertanyaan bagaimana tahapan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Dengan memahami tahapan tersebut, maka pesta demokrasi dapat berjalan lancar. (DLA)