Konten dari Pengguna

13 Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja. Sumber: pexels.com

Mengetahui tujuan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan adalah sebuah informasi yang wajib diketahui oleh setiap karyawan. Dengan begitu, maka mereka dapat memahami pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan kerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di perusahaan.

Sayangnya, masih banyak karyawan yang belum tahu tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja tersebut. Hal ini terjadi karena belum banyak perusahaan yang memberikan informasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja. Sumber: pexels.com

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Adapun mengutip dari buku Pengantar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Ricky Perdana Poetra (2021:10), tujuan kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebagai berikut.

  1. Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.

  2. Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien.

  3. Menjamin proses produksi berjalan lancar.

Sedangkan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja, dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja serta memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Berbeda halnya dengan pendapat Suma’mur yang menyatakan bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut.

  1. Untuk melindungi tenaga kerja atas hak dan juga keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja.

  2. Untuk menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.

  3. Sebagai sumber produksi yang dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Selain itu, Mangkunegara juga turut serta memberikan pendapatnya terkait tujuan K3 ini. Setidaknya terdapat tujuh tujuan K3 menurut Mangkunegara antara lain sebagai berikut.

  1. Menjamin setiap pegawai mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik secara fisik, sosial, dan psikologis.

  2. Agar semua perlengkapan dan peralatan kerja digunakan dengan sebaik mungkin.

  3. Menjamin seluruh hasil produksi dipelihara keamanannya.

  4. Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.

  5. Untuk meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.

  6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.

  7. Agar setiap pegawai dapat merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Baca Juga: Mengenal Kepanjangan dan Pengertian dari K3LH

Demikian informasi tentang tujuan keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib diketahui oleh setiap karyawan. (Anne)