Cara Memilih Hewan Kurban yang Sesuai dengan Syariat Islam

·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebentar lagi kita akan merayakan Hari Raya Idul Adha, sudahkah Anda tahu dan paham bagaimana cara memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam?
Ya, cara memilih hewan kurban memang susah-susah gampang. Di waktu-waktu seperti sekarang ini, biasanya permintaan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau pun akan meningkat. Biasanya para pedagang yang menawarkan hewan peliharaannya untuk dijual memang sudah menyeleksi hewan-hewan tersebut dengan ketat. Tapi hal ini jangan sampai membuat Anda lengah.
Menurut buku Panduan Ringkas Ibadah Qurban, Wahyu Dwi Prastyo, 2020, bagaimana pun, pastikan bahwa Anda memilih dan mengecek sendiri hewan kurban tersebut. Karena tidak semua pedagang hewan menjual ternaknya yang sudah dewasa atau layak dikurbankan.
Cara Memilih Hewan Kurban yang Sesuai dengan Syariat Islam
Lalu, bagaimanakah cara memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam tersebut?
1. Hewan Harus Sehat
Syarat paling penting dalam memilih hewan kurban adalah hewan tersebut harus dalam keadaan sehat. Hewan kurban yang sehat biasanya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Gemuk dan lincah
Muka cerah
Bulu bersih dan mengkilat
Nafsu Makan Baik
Lubang kumlah (mulut, hidung, tellinga, dan anus) bersih serta normal
Tidak demam (suhu badan normal 37 derajat celcius)
2. Tidak Cacat Fisik
Selain bisa dinyatakan dalam keadaan sehat, hewan kurban juga haruslah dipastikan tidak cacat secara fisik. Adapun ciri-cirinya adalah:
Hewan tidak pincang
Hewan tidak buta
Telinga hewan tidak rusak (tetapi berdasarkan kesepakatan ulama, bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya dianggap bukan suatu kecacatan)
Jika hewan tersebut jantan maka tidak dikastrasi/kebiri
Testis masih lengkap (2 buah) dengan bentuk dan letak yang simetris
3. Cukup Umur
Di luar penilaian dari kondisi fisik, syarat cara memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam lainnya adalah sukah cukup umur. Adapun klasifikasinya adalah:
Kambing atau domba
Umur harus lebih dari 1 tahun yang ditandai dengan sudah tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Sapi atau kerbau
Setidaknya harus berumur lebih dari 2 tahun dan ditandai dengan sudah tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Syarat lainnya adalah meski tidak diwajibkan, tapi masyarakat diimbau untuk sebaiknya mengurbankan hewan ternak yang jantan. Hal ini tentunya berasalan, dikarenakan kambing betina lebih dibutuhkan keberadaannya untuk menjaga populasi. (DNR)
