news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

2 Qullah Berapa Liter? Ini Penjelasannya Menurut Penelitian Ulama Fikih

11 Maret 2025 11:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi 2 qullah air. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 2 qullah air. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, istilah 2 qullah sering disebut dalam pembahasan fikih, terutama yang berkaitan dengan hukum kesucian air. Qullah adalah satuan ukuran volume air yang digunakan dalam ilmu fikih Islam.
ADVERTISEMENT
Istilah qullah sering muncul dalam hukum thaharah (bersuci), khususnya dalam menentukan apakah air dapat terkena najis atau tetap suci.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis, yang artinya: “Apabila air telah mencapai 2 qullah, ia tidak mengandung najis.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa air yang mencapai 2 qullah tidak mudah terkena najis, kecuali jika sifatnya yang berupa warna, bau, atau rasa berubah. Namun, 2 qullah berapa liter?

2 Qullah Berapa Liter?

Ilustrasi 2 qullah air. Foto: Pixabay
Untuk memahami ukuran 2 qullah dalam liter, para ulama fikih telah melakukan berbagai penelitian dan konversi. Syaikh Wahbah Az-zuhaili menerangkan dalam kitab Al-fiqhul Al-Islami Wa adillatuh:
"Dua qullah: sekitar 500 rithl Baghdad atau 446 3/7 rithl Mesir atau 81 rithl Syam. Rithl Syam ini setara 2 ½ kilogram, maka (81) rithl Baghdad sama dengan 112,195 Kg atau sama dengan 10 Tankah. Dikatakan juga 15 Tankah atau 270 liter."
ADVERTISEMENT
Ukuran 2 qullah ini menjadi batas minimum sebuah sumber air bisa digunakan sebagai alat bersuci. Jika kurang dari itu, tak diperkenankan.
Jika air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudu atau mandi janabah, itu dianggap sudah musta'mal. Air itu suci secara fisik, tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Namun, jika digunakan untuk keperluan lain seperti mandi, cuci tangan, dan cuci piring, air tersebut tidak dikategorikan sebagai air musta'mal. Pendapat ini sahih dan telah disepakati oleh mayoritas ulama fikih.

Jenis Air yang Tidak Bisa Digunakan untuk Bersuci

Ilustrasi air. Foto: Pixabay
Selain air musta'mal, ada dua jenis air lain yang tidak boleh digunakan untuk bersuci. Dua jenis air tersebut adalah air musyammas dan air mutanajis.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu yang disusun Tim Pembukuan Mahad al Jamiah al Aly UIN Malang, berikut pengertian dan ciri air musyammas dan mutanajis:

1. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang secara fisik suci, tetapi makruh digunakan. Contohnya, air yang dipanaskan di bawah terik matahari dalam wadah selain emas dan perak, misalnya, tembaga atau seng.
Penggunaan air musyammas dimakruhkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit kusta. Meski demikian, air ini dapat menghilangkan hadas.

2. Air Mutanajis

Air mutanajjis adalah air yang tidak boleh dipakai untuk berwudu karena tercemar oleh benda najis yang ukurannya kurang dari dua kullah. Jika air yang jumlahnya sedikit terkena najis, otomatis statusnya menjadi mutanajis, meskipun warna dan baunya tidak berubah.
ADVERTISEMENT
(NDA)