3 Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menikah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Walaupun demikian, ada syarat dan rukun yang harus ditaati agar pernikahan dianggap sah. Bagaimana pernikahan yang tidak sah dalam Islam?
Pernikahan adalah sesuatu yang sangat penting dan harus dijalankan sesuai dengan syarat dan rukun yang ada. Syarat dan rukun pernikahan harus dipahami dan dijalankan agar pernikahan sah.
Syarat dan Rukun Pernikahan
Islam mengatur segala hal dalam kehidupan, termasuk soal pernikahan. Dalam Islam, ada sejumlah syarat dan rukun pernikahan yang harus dijalankan agar suatu pernikahan dapat dikatakan sah. Dikutip dari Hukum Keluarga, Renuat, dkk (2023:5-6), berikut adalah syarat dan rukun pernikahan.
1. Syarat Sah Pernikahan
Calon pengantin harus beragama Islam.
Calon pengantin tidak diperbolehkan memiliki hubungan mahram atau hubungan darah yang dilarang untuk menikah.
Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah yang sah.
Pernikahan harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil.
Calon pengantin tidak dalam keadaan ihram atau sedang menunaikan ibadah haji.
Pernikahan harus dilakukan dengan sukarela, bukan karena terpaksa.
2. Rukun Pernikahan
Suami
Istri
Wali nikah
Dua orang saksi yang adil
Shighat (ijab dan kabul)
Bagaimana Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam?
Bagaimana pernikahan yang tidak sah dalam Islam? Setelah mengetahui syarat sah dan rukun pernikahan, berikut adalah beberapa bentuk pernikahan yang tidak sah.
1. Pernikahan Mut’ah
Pernikahan mut’ah merupakan pernikahan yang dibatasi dalam periode waktu tertentu, baik lama atau sebentar. Misalnya ada seorang laki-laki yang mengatakan kepada wanita yang akan dinikahinya bahwa ia akan menikahi wanita tersebut selama enam bulan.
2. Pernikahan Orang Ihram
Pernikahan orang ihram juga tidak sah. Hal ini sesuai dengan salah satu syarat sah pernikahan. Yang termasuk orang ihram adalah orang yang sedang melaksanakan ihram haji, ihram umrah, atau keduanya.
3. Pernikahan dengan Orang Nonmuslim
Pernikahan tidak sah selanjutnya adalah pernikahan antara laki-laki muslim dengan seorang wanita nonmuslim. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. sebagai berikut.
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS al-Baqarah ayat 221).
Baca juga: Hukum Pernikahan dengan Wali Mujbir dalam Agama Islam
Bagaimana pernikahan yang tidak sah dalam Islam? Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat dipelajari untuk menambah wawasan dalam agama Islam. (KRIS)
