news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

5 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu dan Dalilnya

6 Maret 2025 11:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wudhu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wudhu. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Wudhu merupakan syarat sah untuk menjalankan ibadah salat dan beberapa ibadah lainnya dalam Islam. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudu, sehingga seseorang harus bersuci kembali sebelum melaksanakan ibadah.
ADVERTISEMENT
Secara istilah, wudu berarti menyucikan anggota badan tertentu dengan air untuk menghilangkan hadas kecil. Keadaan tak suci tersebut menyebabkan seseorang tak dapat melaksanakan ibadah, seperti salat, sebelum bersuci kembali.
Lalu, apa saja yang dapat membatalkan wudu? Artikel di bawah ini akan menjabarkan hal-hal yang dapat menjadi penyebab batalnya wudhu seseorang berdasarkan dalil dalam Al-Qur'an dan hadis.

Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ilustrasi wudhu. Foto: Pexels
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap: Volume 1 karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, berikut hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.

1. Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan atau Dubur

Para ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur), baik berupa udara (kentut) maupun cairan, membatalkan wudu.
Dalil mengenai hal ini terdapat dalam hadis Rasulullah SAW, yang artinya: "Tidak diterima salat seseorang apabila ia berhadas sampai ia berwudu." (HR. Bukhari dan Muslim).
ADVERTISEMENT

2. Tidur yang Nyenyak

Tidur yang menyebabkan hilangnya kesadaran seseorang juga dapat membatalkan wudu. Alasannya karena pada saat tertidur seseorang tidak dapat mengontrol tubuhnya.
Namun, jika tidur dalam posisi duduk tanpa berpindah posisi, wudu tidak batal. Dalil mengenai hal ini terdapat dalam hadis dari Anas bin Malik RA, yang artinya:
"Para sahabat Rasulullah SAW menunggu salat Isya hingga kepala mereka terangguk-angguk karena kantuk, lalu mereka salat tanpa berwudu lagi." (HR. Muslim).

3. Hilang Kesadaran karena Mabuk, Pingsan, atau Gila

Orang yang mabuk, pingsan, atau mengalami gangguan mental tidak dapat mengendalikan tubuhnya, sehingga wudunya batal. Hal ini dianalogikan dengan tidur yang nyenyak karena seseorang kehilangan kesadaran.

4. Bersentuhan Kulit antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahram (Menurut Mazhab Syafi’i)

Dalam mazhab Syafi’i, jika seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bersentuhan kulit tanpa penghalang, wudunya batal. Dalilnya adalah firman Allah SWT, yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Atau kamu menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik..." (QS. Al-Maidah: 6)
Namun, mazhab lain seperti Hanafi berpendapat bahwa sentuhan kulit tidak membatalkan wudu kecuali jika disertai syahwat.

5. Menyentuh Kemaluan dengan Tangan Tanpa Penghalang

Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya:
"Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudu." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudu kecuali jika dilakukan dengan syahwat.
(NDA)