6 Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuannya dalam Islam

·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki harta tertentu dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Lalu, apa saja jenis harta yang wajib dizakati?
Harta yang wajib dizakati yaitu harta yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakatkan) dan telah berlalu haul (kepemilikan selama satu tahun).
Sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian harta, zakat memiliki ketentuan khusus terkait jenis harta yang wajib dizakati, besaran zakat, dan penerimanya.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Menurut buku Panduan Zakat Praktis terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, harta yang wajib dizakati adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, dan juga disimpan.
Sementara itu, merujuk buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, berikut jenis harta yang wajib dizakati beserta ketentuannya:
1. Emas dan Perak
Harta berupa emas dan perak wajib dizakati karena keduanya merupakan standar kekayaan dalam Islam. Baik emas dan perak yang berbentuk perhiasan maupun simpanan, keduanya tetap dikenakan zakat jika telah mencapai nisab dan haul.
Nisab emas: 85 gram emas
Nisab perak: 595 gram perak
Besaran zakat: 2,5% dari total emas atau perak yang dimiliki
Haul: 1 tahun kepemilikan
Contoh perhitungannya:
Jika seseorang memiliki 100 gram emas, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
100 gram × 2,5% = 2,5 gram emas
Jika emas tersebut dijual, maka zakat dapat diberikan dalam bentuk uang setara nilai 2,5 gram emas saat itu.
2. Penghasilan (Zakat Profesi)
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada pendapatan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Pendapatan ini bisa berasal dari gaji, honorarium, upah, atau keuntungan usaha.
Nisab: Setara dengan 85 gram emas per tahun atau 7,083 gram emas per bulan
Besaran zakat: 2,5% dari pendapatan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok
Haul: Tidak harus menunggu satu tahun, bisa langsung dikeluarkan saat menerima gaji
Contoh perhitungan:
Jika seseorang memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan dan setelah dikurangi kebutuhan pokok tersisa Rp8 juta, zakatnya:
Rp8.000.000 × 2,5% = Rp200.000 per bulan
3. Perdagangan
Setiap Muslim yang memiliki usaha perdagangan wajib mengeluarkan zakat dari keuntungan bersihnya. Harta yang termasuk dalam zakat perdagangan meliputi modal dagang, barang dagangan, dan uang tunai yang terkait usaha.
Nisab: Setara dengan 85 gram emas
Besaran zakat: 2,5% dari total aset usaha setelah dikurangi utang dan biaya operasional
Haul: 1 tahun
Contoh perhitungan:
Jika seorang pedagang memiliki modal dan keuntungan usaha senilai Rp100 juta, setelah dikurangi biaya operasional dan utang tersisa Rp90 juta, dengan begitu zakatnya:
Rp90.000.000 × 2,5% = Rp2.250.000
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Para Ulama
4. Pertanian dan Perkebunan
Zakat pertanian wajib dikeluarkan bagi petani yang memiliki hasil panen dalam jumlah tertentu. Tidak seperti zakat lainnya, zakat pertanian tidak mensyaratkan haul, tetapi dikeluarkan setiap kali panen.
Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras
Besaran zakat: 10% jika diairi dengan air hujan, 5% jika menggunakan pengairan buatan.
Contoh perhitungan:
Jika hasil panen seseorang mencapai 1.000 kg beras dan menggunakan irigasi buatan, maka zakatnya:
1.000 kg × 5% = 50 kg beras
Jika panen menggunakan air hujan, maka zakatnya:
1.000 kg × 10% = 100 kg beras
5. Peternakan
Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, dan kambing jika mencapai jumlah tertentu dan telah dimiliki selama satu tahun. Jika jumlah ternak di bawah nisab, maka tidak wajib dikeluarkan zakat.
Nisab sapi: 30 ekor → zakatnya 1 ekor sapi berusia 1 tahun
Nisab kambing: 40 ekor → zakatnya 1 ekor kambing
Nisab unta: 5 ekor → zakatnya 1 ekor kambing
6. Zakat Tabungan dan Investasi
Tabungan dan investasi yang disimpan di bank atau dalam bentuk aset investasi juga wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul.
Nisab: Setara dengan 85 gram emas
Besaran zakat: 2,5% dari saldo akhir tahun yang mencapai nisab
Haul: 1 tahun
Contoh perhitungan:
Jika seseorang memiliki tabungan Rp100 juta selama setahun, zakatnya:
Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000
(NDA)
