news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

6 Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuannya dalam Islam

14 Maret 2025 13:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi harta yang wajib dizakati. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta yang wajib dizakati. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki harta tertentu dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Lalu, apa saja jenis harta yang wajib dizakati?
ADVERTISEMENT
Harta yang wajib dizakati yaitu harta yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakatkan) dan telah berlalu haul (kepemilikan selama satu tahun).
Sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian harta, zakat memiliki ketentuan khusus terkait jenis harta yang wajib dizakati, besaran zakat, dan penerimanya.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Ilustrasi harta yang wajib dizakati. Foto: Pexels
Menurut buku Panduan Zakat Praktis terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, harta yang wajib dizakati adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, dan juga disimpan.
Sementara itu, merujuk buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, berikut jenis harta yang wajib dizakati beserta ketentuannya:

1. Emas dan Perak

Harta berupa emas dan perak wajib dizakati karena keduanya merupakan standar kekayaan dalam Islam. Baik emas dan perak yang berbentuk perhiasan maupun simpanan, keduanya tetap dikenakan zakat jika telah mencapai nisab dan haul.
ADVERTISEMENT

2. Penghasilan (Zakat Profesi)

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada pendapatan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Pendapatan ini bisa berasal dari gaji, honorarium, upah, atau keuntungan usaha.
ADVERTISEMENT

3. Perdagangan

Setiap Muslim yang memiliki usaha perdagangan wajib mengeluarkan zakat dari keuntungan bersihnya. Harta yang termasuk dalam zakat perdagangan meliputi modal dagang, barang dagangan, dan uang tunai yang terkait usaha.
ADVERTISEMENT

4. Pertanian dan Perkebunan

Zakat pertanian wajib dikeluarkan bagi petani yang memiliki hasil panen dalam jumlah tertentu. Tidak seperti zakat lainnya, zakat pertanian tidak mensyaratkan haul, tetapi dikeluarkan setiap kali panen.

5. Peternakan

Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, dan kambing jika mencapai jumlah tertentu dan telah dimiliki selama satu tahun. Jika jumlah ternak di bawah nisab, maka tidak wajib dikeluarkan zakat.
ADVERTISEMENT

6. Zakat Tabungan dan Investasi

Tabungan dan investasi yang disimpan di bank atau dalam bentuk aset investasi juga wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul.
(NDA)