Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Para Ulama
11 Maret 2025 11:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayar sejumlah harta sebelum Hari Raya Idulfitri. Biasanya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
ADVERTISEMENT
Namun, di era modern ini, tak sedikit Muslim yang bertanya-tanya, apakah sah zakat fitrah dengan uang? Simak hukumnya berdasarkan pandangan para ulama dan dalil-dalil yang mendukungnya di bawah ini.
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sebelum salat Idulfitri. Tujuan utama dari zakat ini adalah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.
Besaran zakat fitrah yang umum diketahui adalah 1 sha’ makanan pokok yang jika dikonversi menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Dalam Islam, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Berikut beberapa pendapat yang sering dikemukakan berdasarkan informasi dalam Buku Saku Perzakatan karya Dr. Ahmad Dahlan dan sumber lainnya:
ADVERTISEMENT
1. Pendapat Mayoritas Ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Dalilnya sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang artinya:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkannya agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, para ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang, karena Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah melakukannya.
2. Pendapat Mazhab Hanafi
Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Mereka berpendapat bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin, sehingga bentuknya bisa disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
ADVERTISEMENT
Pendapat ini didasarkan pada sebuah riwayat dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Selain itu, dalam kondisi tertentu, uang dianggap lebih praktis dan bermanfaat bagi penerima zakat.
3. Pendapat Kontemporer
Beberapa ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, terutama jika dianggap lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Namun, beliau tetap menekankan bahwa jika memungkinkan, lebih baik mengikuti sunah Rasulullah dengan membayar zakat dalam bentuk makanan pokok.
Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Mengutip buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karangan R. Syamsul B., M. Nielda, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan jika seorang muslim memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang:
ADVERTISEMENT
1. Hitung Besaran Zakat Fitrah dalam Uang
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan dalam bentuk makanan pokok adalah 2,5 kg beras. Jika dikonversi ke dalam uang, nominalnya harus sesuai dengan harga beras yang layak dikonsumsi.
Misalnya, jika harga beras per kg adalah Rp15.000, zakat fitrah dalam bentuk uang adalah:
2,5 kg × Rp15.000 = Rp37.500 per orang
Namun, jumlah ini bisa berbeda tergantung harga beras di daerah masing-masing.
2. Salurkan ke Orang yang Berhak Menerima
Zakat fitrah diberikan pada golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60:
3. Bayar Sebelum Waktu yang Ditentukan
Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Jika dibayarkan setelah salat, itu dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
(NDA)