Konten dari Pengguna

7 Syarat Sah Sholat agar Ibadah Diterima Allah SWT

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sholat. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sholat. Foto: Pexels

Sholat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan setiap Muslim. Agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT, seseorang harus memenuhi syarat sah sholat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

Dalam ilmu fikih, syarat sah salat adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang melaksanakan salat. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, salat tidak sah dan harus diulang.

Syarat sah berbeda dengan rukun salat. Rukun salat merupakan bagian dari pelaksanaan salat itu sendiri. Lalu, apa saja syarat sah sholat? Simak penjelasannya di bawah ini!

Syarat Sah Sholat

Ilustrasi sholat. Foto: Pexels

Dikutip dari Buku Pintar Shalat karangan M. Khalilurrahman Al Mahfani, berikut syarat sah sholat yang perlu dipenuhi oleh setiap Muslim agar ibadahnya diterima Allah SWT.

1. Islam

Salat hanya wajib bagi orang yang beragama Islam. Jika seseorang belum memeluk Islam, salat yang dilakukan tidak sah. Oleh karena itu, seseorang harus terlebih dahulu bersyahadat dan menjadi Muslim sebelum melaksanakan salat.

2. Berakal

Salat hanya diwajibkan bagi orang yang berakal sehat. Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang dalam keadaan tidak sadar karena pingsan, dan orang yang mabuk hingga kehilangan kesadaran tidak diwajibkan salat. Jika mereka melaksanakannya, salat tersebut tidak sah.

3. Sudah Balig

Salat menjadi kewajiban bagi seorang Muslim yang telah mencapai usia balig. Anak kecil yang belum balig tidak diwajibkan salat, tetapi orang tua dianjurkan untuk mengajarkan dan membiasakan mereka salat sejak dini.

Hal ini sesuai hadis Rasulullah SAW, yang artinya: "Perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak salat) ketika mereka berusia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka." (HR. Abu Dawud).

4. Suci dari Hadas Besar dan Kecil

Seseorang yang hendak salat harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil. Hadas kecil bisa dihilangkan dengan berwudu. Contoh hadas kecil, yaitu buang angin, buang air kecil, atau tidur.

Sementara untuk membersihkan diri dari hadas besar seseorang harus melakukan mandi junub (mandi wajib). Contoh hadas besar, yaitu haid, nifas, atau junub (mimpi basah atau hubungan suami istri).

Baca Juga: Perbedaan antara Hadas dan Najis dalam Islam

5. Suci dari Najis pada Badan, Pakaian, dan Tempat Salat

Sebelum salat, pastikan tubuh, pakaian, dan tempat salat bebas dari najis. Islam membagi najis menjadi tiga jenis, di antaranya:

  1. Najis ringan (mukhaffafah). Misalnya air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI.

  2. Najis sedang (mutawassithah). misalnya kencing, tinja, darah, dan nanah.

  3. Najis berat (mughalazhah). Misalnya air liur anjing atau babi.

Jika ada najis di tubuh, pakaian, atau tempat salat, harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum melaksanakan salat.

6. Menutup Aurat

Menutup aurat adalah syarat wajib dalam salat. Aurat yang harus ditutup berbeda antara laki-laki dan perempuan:

  • Laki-laki: Auratnya dari pusar hingga lutut.

  • Perempuan: Auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Pakaian yang digunakan harus bersih, tidak ketat, dan tidak transparan agar benar-benar menutupi aurat sesuai syariat Islam.

7. Masuk Waktu Salat

Salat harus dilakukan pada waktunya. Tidak sah jika seseorang salat sebelum atau setelah waktunya tanpa alasan yang dibenarkan. Berikut waktu salat lima waktu:

  • Salat Subuh = Dari terbit fajar hingga sebelum matahari terbit.

  • Salat Zuhur = Dari matahari tergelincir ke barat hingga masuk waktu Asar.

  • Salat Asar = Dari setelah waktu Zuhur berakhir hingga sebelum matahari terbenam.

  • Salat Maghrib = Dari matahari terbenam hingga masuk waktu Isya.

  • Salat Isya = Dari hilangnya cahaya merah di langit hingga menjelang Subuh.

Jika dilakukan di luar waktu yang ditentukan, salat tersebut tidak sah kecuali ada uzur syar'i seperti tertidur atau lupa.

(NDA)