Alasan Seseorang Diizinkan Melakukan Salat Jamak

Konten dari Pengguna
1 Juni 2022 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi  alasan seseorang diizinkan melakukan salat jamak, sumber gambar oleh Rudolf Langer dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi alasan seseorang diizinkan melakukan salat jamak, sumber gambar oleh Rudolf Langer dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan salat kita mengenal yang namanya salat jamak, yang merupakan bagian dari rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap umatnya dalam menjalankan ibadah. Salah satu ibadah yang diberikan keringanan oleh Allah SWT adalah salat saat dalam perjalanan jauh atau karena hal yang lain yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Berbicara mengenai salat jamak, apa alasan seseorang diizinkan melakukan salat jamak? Berikut penjelasannya secara lengkap.
ADVERTISEMENT

Pengertian Salat Jamak

Untuk memahami alasan seseorang diizinkan untuk melakukan salat jamak dalam ajaran Islam, kita mulai terlebih dahulu dengan pengertian dari salat jamak.
Dikutip dari buku Shalat Qashar Jama, Ahmad Zarkasih (2018: 7) salat jamak adalah melakukan sholat fardu yaitu dhuhur dan ashar atau magrib dengan isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Alasan Salat Jamak

Ilustrasi alasan seseorang diizinkan melakukan salat jamak, sumber gambar oleh Konevi dari Pixabay
Ada beberapa alasan yang membuat seseorang diizinkan untuk melakukan salat jamak sesuai yang dijelaskan di dalam Al-Quran dan Al-Hadis, di antaranya adalah sebagai berikut.

Sedang melakukan ibadah di padang Arafah dan Muzdalifah

Seseorang yang sedang melakukan ibadah di Padang Arafah dan Muzdalifah diizinkan untuk melakukan salat jamak. Tetapi beberapa ulama memberikan catatan bahwa salat jamak hanya boleh dilakukan jika benar-benar mendesak. Misalnya dalam keadaan sakit atau harus bepergian bersama orang-orang tertentu dalam waktu yang mendesak.
ADVERTISEMENT

Sedang bepergian

Seseorang diizinkan untuk melakukan salat jamak apabila sedang bepergian atau perjalanan jauh dan sulit untuk menemukan waktu serta tempat untuk melaksanakan salat terutama salat lima waktu. Dalam hal ini para ulama sepakat bahwa salat jamak boleh dilakukan, misalnya sedang dalam perjalanan menggunakan pesawat terbang atau kereta api. Bepergian yang dimaksud disini adalah melakukan perjalanan yang jauhnya minimal 81 kilometer.

Sedang dilanda bahaya

Ketika dalam keadaan bahaya dalam Islam diizinkan untuk menjamak salatnya demi keselamatan diri. Misalnya sedang dalam bahaya karena bencana alam seperti sedang dalam kondisi siaga letusan gunung berapi. Maka diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menjamak salatnya.
Itulah alasan seseorang diizinkan untuk melakukan jamak terhadap salatnya agar tetap melaksanakan ibadah tanpa terlupakan. Keringanan ibadah ini semoga semakin membuat umat muslim istiqomah.(WWN)
ADVERTISEMENT