Konten dari Pengguna

Apa yang Menjadi Dasar Hukum Penetapan Batas Wilayah Suatu Daerah di Indonesia?

Berita Update

Berita Update

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi batas daerah di Indonesia. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas daerah di Indonesia. Foto: Unsplash

Penetapan batas wilayah adalah kegiatan menentukan garis pemisah antara dua daerah atau lebih. Proses ini dapat dilakukan melalui deklarasi, persetujuan, penyelesaian yuridis, atau prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Batas daerah yang sah secara hukum penting bagi kelancaran pemerintah, pelayanan publik, pembangunan daerah, hingga pengelolaan sumber daya alam. Tanpa batas wilayah yang jelas, sebuah daerah bisa mengalami konflik kepentingan antardaerah, terutama di wilayah perbatasan.

Lalu, apa saja dasar hukum untuk menetapkan batas suatu wilayah daerah di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya pada uraian di bawah ini.

Apa yang Menjadi Dasar Hukum Penetapan Batas Wilayah Suatu Daerah di Indonesia?

Ilustrasi batas daerah di Indonesia. Foto: Unsplash

Landasan hukum penetapan batas wilayah suatu daerah di Indonesia didasarkan pada beberapa regulasi utama, di antaranya sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU ini menjadi dasar utama dalam pengelolaan dan penegasan batas daerah. Selain itu, aturan ini juga memberi ruang bagi daerah untuk memekarkan wilayah, seperti kecamatan, desa, atau kelurahan.

Oleh karena itu, data wilayah administrasi pemerintahan harus terus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan tiap tahunnya. Dalam Pasal 34 ayat (1), disebutkan bahwa penataan wilayah didasarkan pada dua persyaratan utama, yaitu:

  • Persyaratan dasar kewilayahan, yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, serta usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.

  • Persyaratan dasar kapasitas daerah, yaitu kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah

Permendagri ini menggantikan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah dan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menyelesaikan batas wilayah, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.

Penegasan batas daerah ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Hal ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Pada Pasal 3 ayat (4), penegasan batas mencakup batas daerah di darat dan batas daerah di laut. Kemudian pada pasal 4 mengatur bahwa penegasan batas wilayah di darat dilakukan dengan prinsip geodesi dengan tahapan meliputi penyiapan dokumen, pelacakan batas, pengukuran posisi batas, dan pembuatan peta batas.

Sementara penegasan batas daerah di laut dilakukan secara kartometrik dengan tahapan penyiapan dokumen, penentuan garis pantai, pengukuran dan penentuan batas, pembuatan peta batas daerah di laut. Apabila diperlukan, tahapan penegasan batas dapat dilakukan pengecekan lapangan dengan prinsip geodesi dan hidrografi.

Baca Juga: Nilai Instrumental Pancasila: Pengertian, Tujuan, dan Contoh Penerapannya

(SA)