Apakah Bisa Mengurus SKCK Hari Sabtu? Pahami Penjelasannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah bisa mengurus SKCK hari Sabtu? Pertanyaan ini muncul dari mereka yang bekerja atau memiliki kesibukan di hari kerja. Karena pembuatan SKCK dilakukan di kantor kepolisian, banyak orang bertanya apakah pelayanan tetap tersedia di akhir pekan.
SKCK diperlukan untuk melamar pekerjaan, mengurus administrasi PNS/CPNS, atau membuat visa serta keperluan lain yang berkaitan dengan urusan antarnegara. Proses pengurusannya harus dilakukan di Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.
Apakah Bisa Mengurus SKCK Hari Sabtu? Ini Jawabannya
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Mulai dari melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga pendaftaran CPNS.
Banyak masyarakat ingin tahu apakah bisa mengurus SKCK hari Sabtu karena tidak semua orang memiliki waktu luang di hari kerja. Sebagian besar pemohon SKCK adalah pekerja atau mahasiswa yang sibuk dengan aktivitas harian dari Senin hingga Jumat, sehingga mereka mencari alternatif waktu pengurusan di akhir pekan.
Faktor lainnya adalah kurangnya informasi mengenai jam operasional layanan pengurusan surat keterangan tersebut di kantor kepolisian. Bisa saja informasi tersebut berbeda di setiap daerah, sehingga banyak orang mencari kepastian sebelum datang langsung ke lokasi.
Berdasarkan informasi dari situs resmi pemerintah Indonesia, indonesia.go.id, pengurusan SKCK dapat dilakukan pada hari Sabtu dengan jam operasional 08.00-11.00. Jadi, jam pelayanannya memang berbeda bila dibandingkan pada hari kerja biasa.
Akan tetapi, pada penerapannya jam layanan ini dapat berbeda di setiap kantor polisi, tergantung kebijakan masing-masing. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi kantor polisi setempat atau memeriksa situs web resmi mereka untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai jam operasional layanan SKCK pada hari Sabtu.
Syarat Pengurusan SKCK
Sebelum mengajukan permohonan SKCK di Polsek atau Polres, pastikan sudah memperoleh surat pengantar dari Kelurahan serta rekomendasi dari Kantor Kecamatan. Masih dari sumber yang sama, disebutkan jika surat pengantar sudah ada, beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi adalah:
1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, atau Ijazah Terakhir
Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar
2. Untuk Warga Negara Asing (WNA)
Fotokopi Paspor
Surat Sponsor dari Perusahaan (asli)
Fotokopi Surat Nikah
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning sebanyak 6 lembar
Baca Juga: Syarat Memperpanjang SKCK, Dokumen, dan Biaya yang Perlu Disiapkan
Jadi, apakah bisa mengurus SKCK hari Sabtu atau akhir pekan? Jawabannya bisa. Jika persyaratan telah lengkap, masyarakat bisa melanjutkan proses pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau Polres (tingkat Kabupaten/Kota) sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. (DNR)
