Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Asas-Asas Pemilu di Indonesia
24 Oktober 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia. Secara konstitusional, asas pemilu tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan bersifat kumulatif. Dalam pasal tersebut, terdapat tujuh asas yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa tujuan dari diadakannya pemilu adalah untuk memilih DRP, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat serta pemerintahan negara yang demokratis.
Asas-Asas Pemilu yang Berlaku di Indonesia
Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia! Simak penjelasannya untuk menambah pengetahuan tentang pemilu. Berdasarkan buku Hukum Pemilu di Indonesia, Adul Hakam S., dkk., (2023:95), berikut ketujuh asas-asas hukum pemilu yang ada di Indonesia.
1. Asas Langsung
Asas langsung dalam pemilu menekankan bahwa setiap pemilih dapat secara langsung memilih calon sesuai dengan pilihannya. Ketentuan asas langsung ini juga dimaknai bahwa setiap pemilih tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain dalam menyalurkan suaranya.
2. Asas Umum
Asas umum dalam pemilu dilaksanakan secara umum serta semua pihak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pilih wajib untuk diberikan hak pilihnya. Hal ini berarti setiap pihak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pilih, maka wajib dilibatkan dan dipenuhi hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
3. Asas Bebas
Asas bebas memiliki orientasi bahwa setiap pihak yang memiliki hak pilih memiliki kebebasan dalam memilih. Kebebasan tersebut tercermin dalam tidak diperbolehkannya adanya tekanan atau tendensi tertentu.
4. Asas Rahasia
Asas rahasia merupakan bentuk hak privasi atas kerahasiaan calon yang dipilih. Hal ini berarti kerahasiaan yang dipilih oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat dalam mendapatkan hak pilih harus dilindungi dan dipenuhi oleh setiap penyelenggara pemilu termasuk oleh aparat penegak hukum.
5. Asas Jujur
Asas jujur dalam hal ini harus dimaknai secara luas, tidak hanya sekadar melaksanakan dan menjalankan ketentuan hukum positif. Asas jujur menekankan pada pemenuhan sikap patut dan moralitas pemilu yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara pemilu.
6. Asas Adil
Asas adil menekankan bahwa dalam pelaksanaan pemilu harus menjadi orientasi utama dalam setiap pelaksanaan. Nilai keadilan dalam pelaksanaan pemilu harus dilihat dalam aspek keadilan secara komprehensif, yaitu aspek keadilan yang secara formil dan materil harus dipenuhi dalam setiap pelaksanaan pemilu.
ADVERTISEMENT
7. Asas Periodik
Asas periodik sejatinya menegaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara periodik selama lima tahun sekali. Artinya, menjadi pelanggaran konstitusional apabila pemilu (dalam hal ini pemilu Presiden dan Wakil Presiden) harus dilaksanakan tidak selama lima tahun sekali.
Demikianlah penjelasan dari asas-asas pemilu di Indonesia. Dengan memahami ulasan di atas, dapat menambah wawasan pembaca. (Adm)