Bela Negara: Dasar Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Konten dari Pengguna
17 Januari 2021 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bela Negara, Foto: Dok. dosenpendidikan
zoom-in-whitePerbesar
Bela Negara, Foto: Dok. dosenpendidikan
ADVERTISEMENT
Bela negara adalah sikap dan perilaku patriotisme warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara yang merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan kepadanya. Hal ini terjadi sejak lahir, tumbuh dewasa, hingga dalam upayanya dalam mencari penghidupan.
Bela negara secara fisik dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut.
Sedangkan secara non-fisik, konsep ini diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik itu melalui pendidikan, moral, sosial, hingga peningkatan kesejahteraan.

Dasar Hukum Bela Negara

Dikutip dari situs Kementerian Pertahanan, bela negara berlandaskan atas dasar hukum dari:
• Undang Undang Dasar Tahun 1945,
o Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
ADVERTISEMENT
o Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
• Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
o pendidikan kewarganegaraan;
o pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
o pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
o pengabdian sesuai dengan profesi.

Contoh Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-Hari

Dalam pelaksanaan bela negara, seorang warga negara bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik pada umumnya dilakukan dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam kehidupan sehari-hari ada banyak bentuk bela negara, yaitu:
1. Menciptakan suasana rukun, damai, harmonis dalam keluarga
2. Meningkatkan iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan sekolah
3. Belajar dengan sungguh-sungguh dan giat di sekolah atau universitas
4. Menaati tata tertib sekolah
5. Menjaga keamanan kampung atau lingkungan sekitar secara bersama-sama
6. Bergotong rotong dalam menjaga kebersihan lingkungan
7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia
ADVERTISEMENT
8. Membayar pajak tepat pada waktunya
9. Bersikap selektif terhadap budaya asing
10. Menghargai adanya perbedaan antar sesama anggota masyarakat antar RAS, suku, agama, dan juga kelompok.
Itulah bela negara, dasar hukum, dan contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
(RDY)