Konten dari Pengguna

Bendera Indonesia dan 3 Fakta Sejarah Sang Saka Merah Putih

1 Desember 2020 9:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bendera Indonesia dan fakta sejarahnya Foto: Vippng
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Indonesia dan fakta sejarahnya Foto: Vippng
ADVERTISEMENT
Bendera Indonesia terdiri dari warna merah dan putih yang memiliki arti tersendiri. Merah menggambarkan keberanian serta putih yang melambangkan kesucian. Selain itu warna merah juga melambangkan raga manusia, sementara warna putih melambangkan jiwa dari manusia.
ADVERTISEMENT
Mengutip Encyclopaedia Britannica, bendera Indonesia secara resmi diadopsi pada 17 Agustus 1945, tiga hari setelah berakhirnya Perang Dunia II. Itu tetap menjadi bendera nasional ketika Indonesia memenangkan pengakuan kemerdekaannya dari Belanda pada tahun 1949.

Fakta Penting Mengenai Bendera Indonesia, Sang Saka Merah Putih

Bendera merah putih kini disimpan dan dijaga dengan baik di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Bendera yang dikibarkan hingga saat ini di Istana Negara hanyalah bendera duplikat yang terbuat dari bahan sutra. Berikut ini fakta penting mengenai bendera merah putih:
Kain dari Jepang
Fatmawati menjahit bendera merah putih dari kain hasil pemberian Jepang. Dilansir dari laman Historia, Fatmawati mengungkapkan perwira Jepang membawa kain dua blok berwarna merah dan putih. Kemungkinan kain itu berasal dari kantor Jawa Hokokai.
ADVERTISEMENT
Nama Bendera Merah Putih
Bendara merah putih ternyata memiliki tiga nama dengan arti dan penggunaan yang berbeda, yakni Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih/ Sang Dwiwarna, dan Merah Putih. Sebutan Bendera Pusaka berasal dari Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih, merupakan julukan yang diberikan kepada Bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Indonesia. Terakhir, Sang Merah Putih atau Sang Dwiwarna adalah sebutan untuk setiap bendera Republik Indonesia yang berkibar di setiap upacara bendera.
Pengibaran Bendera Merah Putih
Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Terdapat undang-undang khusus untuk mengatur pembuatan dan pengibaran bendera merah putih, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan ketika Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pada saat itu, tiang yang digunakan untuk mengibarkan bendera adalah bambu. Dengan tiang bambu tersebut, Bendera Merah Putih berkibar pertama kali di halaman belakang rumah Presiden Sukarno.
(RN)