Bendera Indonesia: Fakta Terselubung yang Harus diketahui

Konten dari Pengguna
8 Desember 2020 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bendera Indonesia. Sumber: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Indonesia. Sumber: Kumparan.com
ADVERTISEMENT
Bendera Indonesia adalah sang merah putih yang tetap berkibar sampai saat ini mengiringi kemerdekaan negara Indonesia. Bendera tersebut menjadi saksi bisu perjuangan para pahlawan dalam melawan penjajah.
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah dilakukan saat ini kita wajib untuk mengibarkan bendera pada setiap peringatan Hari Kemedekaan bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus. Tidak hanya di istana kemerdekaan, mulai dari gedung kantor hingga rumah wajib memasang.
Di balik semua itu pernahkah Anda mengetahui fakta terselubung dari bendera Indonesia? Supaya tidak penasaran, yuk cari tahu apa saja faktanya.

Bendera Indonesia Tidak Boleh dirobek

1. Larangan pada bendera Merah Putih
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar ataupun melakukan perbuatan lain yang bermaksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sebagai salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia. Bendera Merah Putih pun tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam.
ADVERTISEMENT
2. Asal Warna Bendera
Pemilihan warna merah putih terinspirasi dari warna panji Kerajaan Majapahit. Selain itu, bendera merah putih pernah dipakai oleh kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia. Pemilihan warna merah dan putih, konon terinspirasi dari warna panji Kerajaan Majapahit yang memiliki sembilan garis berwarna merah dan putih.
3. Ukuran Bendera Merah Putih
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
ADVERTISEMENT
Bendera Negara sebaiknya menggunakan bahan kain yang tidak mudah luntur. Namun terdapat pengecualian untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukuran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Kain Dari Jepang
Ibu Fatmawati menjahit bendera Merah Putih dari kain hasil pemberian Jepang. Dilansir dari laman Historia.id yang mengutip buku Catatan Kecil Bersama Bung Karno, Volume 1, yang terbit tahun 1978, Fatmawati mengungkapkan perwira Jepang membawa kain dua blok berwarna merah dan putih. Kemungkinan kain itu berasal dari kantor Jawa Hokokai.
Itulah beberapa fakta yang harus diketahui mengenai bendera Indonesia. Sebagai warga Indonesia yang bijak, kita wajib untuk selalu menjaga kehormatan bendera pusaka di mana pun kita berada. (AA)
ADVERTISEMENT