Bermusyawarah sebagai Pengamalan Sila Keempat Pancasila

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Musyawarah tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam kehidupan masyarakat, musyawarah adalah sebuah proses untuk menyelesaikan suatu masalah atau untuk mengambil suatu keputusan dalam kelompok. Setiap individu yang terlibat dalam musyawarah memiliki pendapat dan kepentingan yang berbeda-beda, untuk itulah musyawarah diperlukan sebagai upaya agar tercapai jalan tengah.
Musyawarah pada dasarnya adalah sebuah upaya untuk mencapai kesepahaman atau kesepakatan antara berbagai pihak yang memiliki perbedaan pendapat.
Musyawarah sebagai Pengamalan Sila Keempat Pancasila
Berikut ini adalah penjelasan mengenai musyawarah berdasarkan buku Musyawarah untuk Mufakat oleh Yudi Suparyanto (terbit digitall 2018: hlm 3, 17)
Sila keempat Pancasila mengandung makna sebagai berikut:
Kerakyatan: Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang memiliki arti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Prinsip kerakyatan berarti pengakuan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Hikmat Kebijaksanaan: Suatu sikap yang didasari atau dilandasi pemikiran sehat dengan mempertimbangkan kepentingan persatuan.
Permusyawaratan: Suatu tata cara yang biasanya dilaksanakan bangsa Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga keputusan yang diambil berdasarkan mufakat.
Dalam musyawarah, para pihak bebas dalam mengemukakan pendapat. Mengeluarkan pendapat adalah hak yang mendasar bagi manusia. Dengan berpendapat, seseorang atau suatu kelompok masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Demikian mendasarnya hak berpendapat ini sehingga tidak seorang pun boleh mencabutnya.
Musyawarah harus dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan musywarah harus diperhatikan hal-hal seperti berikut ini:
Persoalan yang akan dibahas menyangkut kepentingan bersama.
Peserta musyawarah bebas mengemukakan pendapat, gagasan, pikiran, dan menyampaikan saran dan kritik yang membangun dengan tetap memerhatikan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.
Setiap peserta musyawarah mampu menghargai pendapat orang lain.
Diperlukan sikap tenggang rasa antar peserta musyawarah.
Tidak memaksakan kehendak pada peserta musyawarah lain.
Menciptakan suasana kekeluargaan dalam musyawarah.
Penerapan musyawarah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan contohnya adalah musyawarah warga sekitar rumah, seperti musyawarah RT, RW, atau kelurahan.
Itulah penjelasan mengenai musyawarah sebagai pengamalan sila keempat Pancasila dan contoh penerapannya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan mengenai musyawarah. (IND)
