Bermusyawarah sebagai Pengamalan Sila Keempat Pancasila

Konten dari Pengguna
22 September 2021 21:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bermusyawarah sebagai Pengamalan Sila Keempat Pancasila. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bermusyawarah sebagai Pengamalan Sila Keempat Pancasila. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Musyawarah tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan.
ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan masyarakat, musyawarah adalah sebuah proses untuk menyelesaikan suatu masalah atau untuk mengambil suatu keputusan dalam kelompok. Setiap individu yang terlibat dalam musyawarah memiliki pendapat dan kepentingan yang berbeda-beda, untuk itulah musyawarah diperlukan sebagai upaya agar tercapai jalan tengah.
Musyawarah pada dasarnya adalah sebuah upaya untuk mencapai kesepahaman atau kesepakatan antara berbagai pihak yang memiliki perbedaan pendapat.
Ilustrasi Bermusyawarah sebagai Pengamalan Sila Keempat Pancasila. Sumber: pexels.com

Musyawarah sebagai Pengamalan Sila Keempat Pancasila

Berikut ini adalah penjelasan mengenai musyawarah berdasarkan buku Musyawarah untuk Mufakat oleh Yudi Suparyanto (terbit digitall 2018: hlm 3, 17)
Sila keempat Pancasila mengandung makna sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam musyawarah, para pihak bebas dalam mengemukakan pendapat. Mengeluarkan pendapat adalah hak yang mendasar bagi manusia. Dengan berpendapat, seseorang atau suatu kelompok masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Demikian mendasarnya hak berpendapat ini sehingga tidak seorang pun boleh mencabutnya.
Musyawarah harus dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan musywarah harus diperhatikan hal-hal seperti berikut ini:
ADVERTISEMENT
Penerapan musyawarah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan contohnya adalah musyawarah warga sekitar rumah, seperti musyawarah RT, RW, atau kelurahan.
Ilustrasi Bermusyawarah sebagai Pengamalan Sila Keempat Pancasila. Sumber: pexels.com
Itulah penjelasan mengenai musyawarah sebagai pengamalan sila keempat Pancasila dan contoh penerapannya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan mengenai musyawarah. (IND)