Cara Cek NIK Vaksin PeduliLindungi untuk Lihat Sertifikat Vaksin

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kini memiliki sertifikat vaksin sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia. Setelah memilikinya, kamu perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi kemudian cek NIK vaksin PeduliLindungi untuk melihat maupun mengunduh sertifikat vaksin.
Aplikasi PeduliLindungi sendiri bisa diunduh lewat Google Play Store maupun App Store. Selain untuk mengunduh sertifikat vaksin, aplikasi ini juga digunakan untuk memindai QR Code saat memasuki ruang publik, seperti fasilitas transportasi dan pusat perbelanjaan.
Cara Cek NIK Vaksin PeduliLindungi untuk Melihat Sertifikat Vaksin
Dilansir dari situs covid19.go.id, inilah cara cek sertifikat vaksin PeduliLindungi menggunakan NIK lewat aplikasi PeduliLindungi:
Unduh dan pasang aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store
Buka aplikasi dan berikan izin untuk mengakses lokasi, kamera, dan penyimpanan
Isi nama lengkap, nomor ponsel, dan NIK
Setelah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang sudah didaftarkan
Masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirimkan melalui SMS
Usai login, klik menu Profil di pojok kanan atas
Klik menu Sertifikat Vaksin
Sertifikat vaksin pertama dan kedua akan muncul
Klik sertifikat vaksin yang mau dilihat
Klik tombol Unduh Sertifikat untuk menyimpan sertifikat tersebut
Apabila aplikasi PeduliLindungi kamu mengalami gangguan, maka tenang saja, karena masih ada cara lain yang tak lalah mudah, yaitu: melalui website Peduli Lindungi. Berikut caranya:
Buka situs https://pedulilindungi.id/
Isi nama lengkap dan NIK
Berikan tanda centang di kolom captcha "I'm not a robot"
Klik tombol Periksa
Status vaksin COVID-19 akan muncul
Untuk melihat sertifikat vaksin, klik opsi sertifikat vaksin
Klik sertifikat vaksin yang dibutuhkan
Klik tombol Unduh Sertifikat untuk menyimpan sertifikat itu
Jika kamu telah divaksin COVID-19, maka sertifikat vaksin kamu otomatis akan dimuat dalam sistem. Namun, jika belum, maka kamu bisa menunggu 7-10 hari usai vaksin.
Apabila sertifikat vaksinmu masih belum muncul, maka kamu bisa menghubungi Call Center 119 dengan extension 9 atau WhatsApp chatbot Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di nomor 081110500567.
Demi kenyamanan, sebaiknya segera unduh kedua sertifikat vaksin yang kamu miliki. Jadi, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, kamu hanya perlu membuka penyimpanan di smartphone-mu.(BRP)
