Konten dari Pengguna

Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 dan Syaratnya

17 Februari 2025 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Membuat SKCK di Polsek 2025  Sumber Unsplash/Rafael Atantya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 Sumber Unsplash/Rafael Atantya
ADVERTISEMENT
Instansi yang berwenang mengeluarkan SKCK adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tingkat kecamatan, atau Kepolisian Sektor (Polsek). Cara membuat SKCK di Polsek 2025 perlu diketahui pemohon agar prosesnya berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Mengurus Surat-surat Kependudukan (Identitas Diri), Henry S. Siswosoediro (2008:63), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini mengacu kepada catatan kepolisian tentang pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang.

Mengetahui Cara Membuat SKCK di Polsek 2025

Ilustrasi Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 Sumber Unsplash/Madrosah Sunnah
Selain secara online, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara offline di Polsek. Berikut ini adalah cara membuat SKCK di Polsek 2025 bagi pemohon.
ADVERTISEMENT

Syarat Membuat SKCK di Polsek 2025

Ilustrasi Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 Sumber Unsplash/Rafael Atantya
Pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan dokumen sebelum menuju ke kantor Polsek terdekat untuk membuat SKCK. Berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Cara membuat SKCK di Polsek 2025 diawali dengan menyiapkan dokumen persyaratannya. Pemohon juga diminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp30.000 sebagai biaya pembuatan SKCK 2025.(DK)