Konten dari Pengguna

Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah dalam Ajaran Islam

22 Juni 2021 10:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bersuci dari najis, sumber foto: https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bersuci dari najis, sumber foto: https://unsplash.com/
ADVERTISEMENT
Islam merupakan salah satu agama yang sangat istimewa karena memiliki pedoman hidup berupa Al-Quran dan Al-Hadis yang telah mengatur semua kehidupan umat Islam dari hal terkecil, salah satu yang diatur dalam Alquran adalah mengenai cara bersuci atau thaharah. Berikut ini akan dibahas mengenai cara mensucikan najis mukhaffafah dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT

Pengertian Bersuci dalam Ajaran Islam

Dikutip dari buku Fikih, Hasbiyallah (2008: 2) pengertian taharah secara Bahasa adalah bersih dari najis dan kotoran baik secara indrawi maupun maknawi. Sinonim dari taharah adalah nazafah dan antonimnya adalah kata najasah yaitu sesuatu yang kotor baik indrawi maupun maknawi. Adapun secara istilah taharah adalah bersih dari najis dan hadas.

Pengertian Najis

Najis terbagi menjadi tiga macam yaitu najis mukhaffafah, mutawassithahm dan mugallazah. Untuk cara mensucikan dari najis-najis tersebut berbeda-beda tergantung dari sifat masing-masing najis.
Untuk najis mukhaffafah sendiri adalah najis ringan. Di antara najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
Najis mutawassitah adalah najis sedang. Najis mutawassitah sendiri dibagi menjadi dua yaitu najis hukmiyah atau najis yang diyakini adanya pada suatu benda tidak nyata, baik zat, bau, rasa maupun warnanya seperti air kencing yang sudah lama kering. Yang kedua adalah najis ainiyah atau najis yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Warna atau bau yang sangat sukar dihilangkan bisa dimaafkan.
ADVERTISEMENT
Najis mugallazah yaitu najis berat, diantaa najis berat ini adalah jilatan anjing. Selain itu contoh dari najis a’iniyah adalah bangkai, darah, anjing, babi, potongan daging dari hewan yang hidup, muntah, air kencing, dan kotoran manusia.

Cara Mensucikan Najis

sumber foto: https://unsplash.com/
Tata cara mensucikan barang atau benda yang terkena najis adalah tergantung dari jenis najisnya dimana jika terkena najis mukhaffafah maka cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis itu dengan air sampai hilang sifat, warna dan baunya hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW “Kencing anak-anak perempuan dibasuh, dan kencing anak laki-laki diperciki.” (HR. Tirmizi)
Untuk mensucikan najis mutawassitah yaitu dengan cara membersihkannya dengan air yang mengalir agar sifat, zat, dan baunya menghilang. Sedangkan untuk mensucikan najis mugallazah seperti dijilat oleh anjing harus dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali di mana salah satunya harus menggunakan tanah.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai cara mensucikan diri, barang atau benda dari najis menurut ajaran Islam. (WWN)