Cara Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta Jalur Afirmasi

Konten dari Pengguna
14 Juni 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPDB SMPjalur afirmasi. https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPDB SMPjalur afirmasi. https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Pada setiap awal tahun ajaran diadakan Penerimaan Peserta Peserta Didik Baru atau yang biasa disingkat PPDB. Tujuan dari program ini adalah untuk merekrut putra-putri yang kemudian dididik dan diajari. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan putra-putri bangsa menjadi terdidik.
ADVERTISEMENT
Dari buku yang berjudul Filsafat Pendidikan, M Anwar (2015: 20), pendidikan dapat diartikan sebagai hasil peradaban bangsa yang dikembangkan atas dasar pendangan hidup bangsa itu sendri (nilai dan norma masyarakat), yang berfungsi sebagai filsafat pendidikannya atau sebagai pernyataan tujuan pendidikannya. Sekaligus menunjukkan cara, bagaimana warga negara bangsanya berpikir dan berperilaku secara turun temurun, hingga kepada generasi berikutnya.
Pada tahun ajaran 2021/2022 akan diadakan PPDB DKI Jakarta dengan berbagai jalur. Untuk SMP jalur-jalur yang dapat ditempuh adalah:
Dalam artikel ini akan membahas cara pendaftaran PPDB SMP DKI Jaharta pada pendaftaran jalur Afrmasi.

Cara Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi memiliki dua prioritas.
ADVERTISEMENT
Prioritas pertama yaitu meliputi:
Prioritas kedua terdiri dari:
a. Calon Peserta didik baru pemegang KJP Plus
b. Anak yang terdaftar dalam DTKS
c. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan
d. Anak dari pengemudi Mitra Transjakarta
Sekolah pada jenjang berikutnya. https://www.freepik.com/
Pada jalur Afirmasi ini, kuota yang didaptkan adalaha 25% dari daya tampung.
Lalu bagaimana cara pendaftaran dari Jalur Afiliasi untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP?
Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta jalur afirmasi
PRA PENDAFTARAN
1. Ketentuan
ADVERTISEMENT
1) CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
2) CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB,
3) CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP.
d. CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c yang tidak melakukan prapendaftaran, tidak dapat menikuti PPDB.
ADVERTISEMENT
e. Layanan Prapendaftaran PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1). Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.
2). Jadwal Prapendaftaran dan Verifikasi sesuai dengan tempat danjadwal yang ditetapkan.
3). Proses prapendaftaran dilaksanakan dengan waktu sebaga berikut:
a) hari : Senin - Sabtu
b) waktu : 24 Jam
4). Pada tanggal 4 Juni 2021 proses pendaftaran ditutup pada pukul 12.00 WIB
f. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.
2. Mekanisme Pra pendaftaran
a. CPUB mengajukan permohonan Prapendaftaran, dengan tahapan sebagai berikut:
1) Mengakses laman publik Prapendaftaran PPDB di https://sidanira jakarta.go.id/prapendaftaran;
2) Mengisi formulir Prapendaftaran secara Daring;
3) Mengunggah dokumen Prapendaftaran;
a) Untuk jenjang SMP:
(1) Kartu Keluarga;
ADVERTISEMENT
(2) Rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
(3) Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal,
(4) Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta
Didik dari sekolah asal (format terlampir);
(5) Sertifikat prestasi akademik;
(6) Sertifikat prestasi non-akademik
(7) Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler dan atau Organisasi bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler dan
(8) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Daloumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterat cukup
Gambaran tentang pembelajaran pada jenjang selanjutnya. https://www.freepik.com/
PENDAFTARAN
1. Waktu Pendaftaran
Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelayanan secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.
ADVERTISEMENT
c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
1) Hari : Senin - Sabtu
2) Pukul : 08.00-16.00 WIB
d. Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB.
2. Pedaftaran dan Pemilihan Sekolah
Jalur Afirmasi
1) Pendaftaran untuk CPDB dari Anak Asuh Panti dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 sebagai berikut:
a) Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;
b) Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid 19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangbung
ADVERTISEMENT
2) Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dapat memilih:
Hanya 1 (satu) Sekolah untuk jenjang SMP.
3) Pendaftaran dan pemilihan sekolah untuk CPDB dari Penyandang Disabilitas sebagai berikut:
a) CPDB mendaftar nocara daring melalul laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
b) Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
(1) Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten, dan
(2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
4) Bagi CPDB penyandang Disabilitas dapat memilih sekolah tujuan:
a) paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan;
ADVERTISEMENT
b) CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB penyandang disabilitas masih berlangsun.
5) CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id derasan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
6) Bagi Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP dapat memilih:
a) paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona scicolah yang telah ditetapkan,
b) CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwa pendaftaran Jalur Afirmasi masih berlangsung
7) Bagi CPDB Afirmasi prioritas kedua dapat memilih sekolah tujuan:
a) paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan;
ADVERTISEMENT
b) CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB afirmasi prioritas kedua masih berlangsung.
Itulah tentang PPDB DKI Jakarta jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022. Semoga bisa membantu bagi calon murid dan orang tua yang akan mendaftar PPDB SMP.
(MZM)