Konten dari Pengguna

Cara Penyelesaian Sengketa Warisan dalam Islam, Muslim Wajib Tahu

27 November 2023 21:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penyelesaian Sengketa Warisan Dalam Islam, Foto: Unplash/maybefalse.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyelesaian Sengketa Warisan Dalam Islam, Foto: Unplash/maybefalse.
ADVERTISEMENT
Sengketa warisan adalah masalah yang muncul akibat ketidakterimaan anggota keluarga atas harta waris yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu bagi umat Muslim, mengetahui cara penyelesaian sengketa warisan dalam Islam penting diketahui.
ADVERTISEMENT
Islam adalah agama yang mencintai perdamaian dan menghindari adanya konflik. Bahkan Islam juga membahas mengenai hukum waris seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran dan hadist.

Cara Penyelesaian Sengketa Warisan dalam Islam

Ilustrasi Penyelesaian Sengketa Warisan Dalam Islam, Foto: Unplash/Tzido.
Dikutip dari buku Hukum Waris: Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan karya F. Satrio Wicaksono, SH (2011: 155), penyelesaian sengketa warisan dalam Islam dapat dilakukan dengan cara musyawarah mufakat diantara para ahli waris sendiri.
Mereka dapat membagi harta warisan menurut kesepakatan mereka sendiri, maupun menggunakan sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia. Para ahli waris juga dapat memilih menggunakan hukum waris adat, perdata, maupun hukum waris Islam.
Selain itu, ada berbagai cara lain yang bisa dipilih, yakni.

1. Meminta Bantuan Tokoh Masyarakat

Apabila hal ini tidak dapat diselesaikan, dapat meminta bantuan kepada tokoh masyarakat seperti kepala dusun, petinggi desa, maupun tokoh-tokoh masyarakat atau ulama yang dipercaya agar membantu menyelesaikan sengketa waris.
ADVERTISEMENT
Ada dua macam penyelesaian perkara mengenai pembagian harta warisan yang diajukan oleh penduduk kepada Kepala Desanya. Pertama, Perkara pembagian warisan yang diajukan tanpa didahului sengketa antara pihak-pihak (ahli waris) yang bersangkutan.
Kedua, Perkara pembagian warisan yang diajukan oleh penduduk Desa kepada Kepala Desa dengan didahului sengketa antara ahli waris yang bersangkutan.

2. Penyelesaian melalui Pengadilan

Namun, jika hal ini tidak memuaskan para ahli waris yang bersengketa, mereka dapat memilih menyelesaikannya melalui pengadilan negeri atau pengadilan agama. Dalam penyelesaian sengketa waris di pengadilan agama, khusus diperuntukkan bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam saja.
Bagi Pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam Penjelasan Umum UU tersebut dinyatakan: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus”.
ADVERTISEMENT
Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi Pewaris yang beragama Islam (personalitas Keislaman Pewaris) atau Non-Islam.
Demikian uraian mengenai cara penyelesaian sengketa warisan menurut Islam. Penyelesaian bisa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (Umi)