Ciri-Ciri BUMN dan Perbedaannya dengan Perusahaan Swasta

·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kita pasti sudah sering mendengar istilah BUMN dalam keseharian kita. BUMN yang menjadi perusahaan penyedia hampir seluruh kebutuhan harian kita menjadi salah satu faktor BUMN cukup dekat dengan kita. Selain hal tersebut, terdapat ciri-ciri BUMN lainnya yang dapat kita telaah dan ketahui dalam ulasan ini.
Ciri-Ciri BUMN dan Perbedaannya dengan BUMS
Seperti namanya, BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi yang memegang peranan yang cukup besar dalam pergerakan dan kemajuan ekonomi nasional. Hal ini karena BUMN mengelola dan menyalurkan sumber daya yang dimiliki negara untuk dipergunakan demi berjalannya kesejahteraan masyarakat umum.
Hal-hal tersebut sesuai dengan ciri-ciri BUMN yang memiliki hak untuk mengelola dan menyalurkan sumber daya alam dalam negara untuk kepentingan umum. Tak hanya itu, terdapat sederet ciri-ciri BUMN berdasarkan pemaparan yang ditulis dalam buku berjudul Ekonomi yang disusun oleh Dra. Hj. Sukwaity, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto (2009:34) yang perlu Anda ketahui. Berikut ini adalah ciri-ciri BUMN:
Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalan badan usaha
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha
Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
Segala hak, kewajiban dan tanggung jawab berada di tangan negara
Selain untuk memperoleh keuntungan, kegiatan produksi dijalankan untuk memenuhi dan melayani kepentingan umum
Sebagai sumber pemasukan negara
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public
Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari lembaga keuangan maupun non bank
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
BUMN ini tentu memiliki perbedaan dengan perusahaan swasta. Hal ini seperti yang disebutkan dalam buku Ekonomi Bisnis Indonesia yang disusun Edwin Basmar, Bonaraja Purba, Darwin Damanik (2021:166) yang menyebutkan bahwa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dapat dibedakan berdasarkan pada kepemilikan, fungsinya dan permodalannya.
Perusahaan swasta yang juga disebut BUMS memiliki perbedaan yang signifikan berdasarkan kepemilikan perusahaan. Hal ini karena perusahaan swasta dipegang penuh dan dikuasai oleh perseorangan atau sekelompok orang yang membangun usaha dengan tujuan utama memperoleh laba. Sumber modalnya pun bukan berasal dari negara sehingga aliran dana keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta sepenuhnya menjadi hak milik pemilik perusahaan.
Itu dia pemaparan singkat mengenai ciri-ciri BUMN dan juga perbedaannya dengan perusahaan swasta. Semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan Anda khususnya di bidang pengetahuan umum. (DAP)
