Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Dasar Hukum Haram dalam Al-Quran dan Contohnya
18 September 2023 21:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagi umat Muslim menjalani kehidupan di dunia ini perlu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemiliki semesta yaitu Allah SWT. Misalnya terdapat dasar hukum haram dalam Al-Quran yang harus dihindari umat Muslim.
ADVERTISEMENT
Arti dari haram adalah sebuah larangan keras untuk dilakukan atau dikonsumsi. Oleh karena itu hukum haram wajib untuk ditinggal bagi umat Muslim.
Ketika seseorang melakukan atau mengkonsumsi sesuatu yang haram, maka ia akan mendapatkan dosa dan sebaliknya jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Dasar Hukum Haram dalam Al-Quran
Dikutip dari buku USHUL FIKIH: Metode Ijtihad Hukum Islam karya Agus Hermanto (2017), menurut Madzhab Hanafi, hukum haram harus didasarkan dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikitpun. Sehingga kita tidak mempermudah dalam menetapkan hukum haram.
Berikut adalah dasar hukum haram dalam Al-Quran dan contohnya yang perlu diketahui.
1. Surat Al-Baqarah ayat 168
Dalam surat Al Baqarah ayat 168, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk menjauhi makanan haram dan mengonsumsi yang halal,
ADVERTISEMENT
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Arab latin: Yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum 'aduwwum mubīn
Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu".
2. Surat Al-Maidah ayat 4
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya."
ADVERTISEMENT
3. Surat Al-An’am ayat 145
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi - karena semua itu kotor - atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Baca Juga: Dasar Hukum Halal di Indonesia
Demikian beberapa dasar hukum haram dalam Al-Quran dan contohnya. Jadi salah satu hal yang diharamkan adalah mengkonsumsi makanan atau minuman yang terbuat atau mengandung babi. (Umi)
ADVERTISEMENT