Dosa Judi dalam Islam dan Dalil yang Mengharamkannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Judi kini hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari gim online, taruhan olahraga, kartu, adu ayam, hingga permainan lainnya. Fenomena ini kian mengkhawatirkan karena mudah diakses dan dapat menimbulkan kerugian besar.
Islam secara tegas mengharamkan judi karena termasuk perbuatan keji yang merusak, menjauhkan dari keberkahan, dan merugikan banyak pihak. Judi juga mendorong perilaku curang dan kecanduan demi keuntungan sesaat.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut pengertian judi dalam pandangan agama, dosa judi dalam Islam, serta dalil-dalil yang mengharamkannya.
Apa Itu Judi dalam Pandangan Islam?
Dalam Islam, judi dikenal dengan istilah maysir dan qimar. Kata maysir berasal dari “yusr” yang berarti kemudahan, karena seseorang bisa meraih keuntungan dengan cara instan tanpa usaha.
Sementara itu, qimar merujuk pada taruhan yang mengandung unsur risiko kehilangan atau mendapatkan harta secara tak pasti. Secara umum, judi adalah segala bentuk permainan yang menjanjikan keuntungan bagi pemenang dengan mengambil dari pihak yang kalah.
Dosa Judi dalam Islam
Islam melarang perjudian karena alasan moral, sosial, dan ekonomi. Dalam buku Peran Pendidikan Islam dalam Mengurangi Perilaku Judi Online oleh Ainurrafiq Dawam, disebutkan beberapa nilai Islam yang menjadi dasar pelarangan judi:
1. Ketidakadilan
Judi memberi keuntungan tanpa kerja keras atau keterampilan, hanya berdasarkan keberuntungan semata. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan Islam yang menekankan pencarian harta secara halal dan melalui usaha.
2. Pemborosan dan Kesia-siaan
Islam menolak segala bentuk pemborosan. Judi adalah contoh nyata karena uang dipertaruhkan tanpa memberikan manfaat yang jelas. Hal ini bertentangan dengan ajaran untuk mengelola harta secara bijak dan bertanggung jawab.
3. Merusak Keharmonisan Keluarga dan Masyarakat
Kecanduan judi kerap membuat pelakunya mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga dan masyarakat. Pada akhirnya hal ini merusak keharmonisan dan kepercayaan sosial.
4. Kerugian dan Bahaya
Judi dapat menimbulkan kerugian besar secara finansial, bahkan menyebabkan kebangkrutan. Selain itu, judi juga dapat menyebabkan masalah psikologis seperti kecanduan, stres, dan depresi.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Berilmu dalam Perspektif Islam?
Dalil tentang Haramnya Judi
Syariat Islam secara tegas melarang segala bentuk judi. Berikut beberapa dalil utamanya yang disebut dalam Hukum Sistem Ekonomi Islam oleh Mardani.
1. Surah Al-Baqarah ayat 219
Ayat ini menegaskan bahwa meskipun judi mungkin mengandung manfaat, mudaratnya jauh lebih besar sehingga diharamkan.
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katankanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
2. Surah Al-Maidah ayat 90
Ayat ini memerintahkan secara langsung untuk menjauhi judi dan menyebutnya sebagai perbuatan zalim yang sangat dibenci.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(SA)
