Konten dari Pengguna

Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dan Daerah

27 Oktober 2021 8:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan, Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan, Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat, yakni Presiden dan Wakil Presiden (yang dibantu para menteri) adalah penyelenggara pemerintahan Indonesia. Meski begitu, fungsi penyelenggaraan pemerintahan bisa dijalankan apabila pemerintah pusat terhubung dengan pemerintah daerah secara harmonis.
ADVERTISEMENT

Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan

Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan, Foto: Pixabay
Dikutip dari buku HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH, Freddy Poernomo, (2020:43), fungsi penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah adalah:
Pemerintah pusat dan daerah bahu-membahu untuk memberdayakan masyarakat.
Fungsi ini dijalankan supaya masyarakat dapat memahami dan memilih alternatif untuk berbagai persoalan yang dihadapi.
Pemerintah sebagai motivator dan fasilitator berfungsi untuk membimbing masyarakat di dalam menemukan jalan keluar ketika persoalan datang.
Fungsi ini dapat dijalankan dengan memberikan berbagai penyuluhan kepada masyarakat yang masih kekurangan informasi penting. Contohnya adalah penyuluhan tentang cara mencuci tangan dengan bersih di lingkungan yang masih tertinggal. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah dapat menggandeng pihak swasta untuk melaksanakan kegiatan CSR (corporate social responsibility).
Selanjutnya, pemerintah juga berfungsi untuk mengatur rakyat dan pemerintah itu sendiri sebagai sesama warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Karena itu, pemerintah harus membuat kebijakan yang dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mengurangi intervensi negara di dalam kehidupan pribadi masyarakat.
Selain mengatur, pemerintah juga harus mampu melindungi masyarakat di dalam menjalankan kehidupan sebagai warga negara Indonesia.
Fungsi ini dapat dilakukan dengan membuat berbagai peraturan yang mampu menjaga ketertiban bangsa dan negara tanpa merugikan masyarakat serta membentuk tentara pertahanan dan perekonomian yang kuat.
Fungsi yang ketiga ini dijalankan untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat secara merata. Hal ini berarti pemerintah tidak memberatkan pihak mana pun dan tidak boleh pilih kasih.
Pemerintah harus memberikan hak yang sama kepada semua orang yakni: hak untuk dihormati, diakui, dilayani, dididik, mendapatkan penghidupan yang layak, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Fungsi ini terbilang cukup luas, karena meliputi pembangunan infrastruktur, penyediaan barang dan jasa kolektif, dan sebagai jembatan ketika terjadi konflik di dalam masyarakat.
Setelah membaca fungsi penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah di atas, apakah semua fungsi itu telah kamu rasakan selama mendiami Indonesia?(BRP)