Hal yang Perlu Diketahui tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah kabupaten atau kota. Otonomi daerah adalah bagian sistem pemerintahan Indonesia yang bertujuan untuk pengembangan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah.
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan Kelas X, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, kemendikbud, otonomi daerah dilaksanakan menurut aspirasi masyarakat dan bisa meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pengertian Otonomi Daerah di Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan bila merujuk pada UU Nomor 12 tahun 2008 dan UU nomor 32 tahun 2004, yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dapat disimpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) kota atau kabupaten untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Terdapat beberapa tujuan pemberian otonomi daerah, di antaranya:
Distribusi regional yang merata dan adil
Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
Adanya sebuah keadilan secara nasional
Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia
Mendorong pemberdayaan masyarakat
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah kota atau kabupaten yang memiliki hak sebagai berikut:
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
Memilih pimpinan daerah
Mengelola aparatur daerah
Mengelola kekayaan daerah
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
Selain itu daerah juga berhak untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan juga mendapatkan hak lainnya sesuai dengan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (DNR)
