Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Hotman Paris Tidak Masuk Top 100 Pengacara Indonesia
1 Oktober 2020 8:30 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Hotman Paris. Foto: Dok. kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1601508476/ae8pqdhzih9rw5kckqfu.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merujuk dari redaksi kumparan , pada tanggal 30 September 2020 lalu Hotman Paris berhasil memenangkan kasus yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo . Hotman dalam kesempatan tersebut menggagalkan tuntutan KT Corporation yang menggugat pailit Global Mediacom.
KT Corporation dikabarkan menggandeng pengacara Amir Syamsuddin yang merupakan Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014. Melalui unggahannya di akun Instagram, Hotman mengatakan bahwa “Tapi apa boleh buat, kali ini Hotman Paris dan tim menang”. Kesuksesannya dalam kasus ini semakin memperkuat julukannya sebagai “Raja Pailit”
Hotman Paris Bukan Bagian dari Top 100 Pengacara Indonesia
Meskipun dengan kesuksesannya dalam banyak kasus, tahun ini Hotman tidak termasuk dalam Top 100 Pengacara Indonesia yang dirilis oleh Asia Business Law. Nama besar lain yang tidak masuk dalam daftar tersebut adalah Makarim dan Hotma Sitompoel.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs Law Justice, daftar pengacara ini dinilai berdasarkan penelitian ekstensif dan nominasi yang diterima dari konsultan internal korporasi di Indonesia dan tempat lain, hingga mitra firma hukum Indonesia yang berbasis di luar negeri.
Lebih lanjut, daftar 100 lawyers top ini terdiri dari pimpinan di banyak firma hukum terkemuka di Indonesia, serta para praktisi berbakat di beberapa firma kecil dan spesialis. Beberapa nama tersebut antara lain; Todung Mulya Lubis, Frans Hendra Winarta, Insan Budi Maulana, Harun Reksodiputro. (LA)