Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Asuransi dalam Islam Menurut Berbagai Ulama
10 Maret 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Masyarakat telah memanfaatkan asuransi sebagai salah satu bentuk perlindungan finansial. Asuransi merupakan cara atau metode untuk memperoleh jaminan ganti rugi jika terjadi risiko seperti kecelakaan, kebakaran, atau kematian.
ADVERTISEMENT
Hukum Asuransi dalam Islam
Asuransi diartikan sebagai transaksi perjanjian antara dua pihak, dengan ketentuan pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya ke pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama.
Jika ditinjau dari sudut pandang Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum asuransi. Sebagian ulama mengharamkannya karena mengandung unsur gharar, riba, dan maisir, sementara yang lain membolehkannya.
Mengutip buku Islamic Transaction Law in Business dari Teori ke Praktik karya Veithzal Rivai dkk, berikut penjelasan mengenai hukum asuransi dalam Islam.
ADVERTISEMENT
1. Pendapat yang Mengharamkan Asuransi
Pendapat pertama mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini didukung oleh Sayyid Sabiq, Abdullah Al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir).
Alasan sebagian ulama mengharamkan asuransi ialah sebagai berikut:
2. Pendapat yang Membolehkan Asuransi
Ada pula sebagian ulama yang membolehkan asuransi. Para ulama yang membolehkan praktik asuransi diwakili oleh beberapa ulama, di antaranya Abdul Wahab Khallaf, Musthafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, dan Abdurrahman Isa.
ADVERTISEMENT
Alasan yang mereka pakai dalam membolehkan asuransi antara lain sebagai berikut.
3. Pendapat yang Membolehkan Asuransi Bersifat Sosial dan Mengharamkan Asuransi Bersifat Komersial
Pendapat ketiga membolehkan asuransi yang bersfiat sosial dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial. Pendapat ini didukung oleh Muhamamd Abu Zahrah dengan alasan kebolehan asuransi yang bersifat sosial tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam.
Sementara itu, asuransi yang bersifat komersil tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Islam.
ADVERTISEMENT
Sebagai alternatif baru yang ditawarkan atas perdebatan hukum asuransi, muncul konsep asuransi syariah. Asuransi ini didasarkan oleh prinsip-prinsip dan aturan-aturan sesuai syariat Islam.
Asuransi syariah dibangun atas prinsip takafuli (tolong-menolong), bukan tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional. Prinsip ini menjadikan para peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung risiko.
(SA)