news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Bekam saat Puasa, Apakah Bisa Bikin Batal?

13 Maret 2025 10:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengobatan bekam. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengobatan bekam. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Bekam merupakan salah satu metode pengobatan yang dianjurkan dalam Islam dan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Namun, bagaimana hukum bekam saat puasa?
ADVERTISEMENT
Pada praktiknya, bekam (hijamah) adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari tubuh melalui sayatan kecil di kulit menggunakan alat khusus.
Lantaran metode pengobatanya itu, banyak orang yang ragu untuk menjalani bekam saat puasa. Agar tidak salah memahami, simak penjelasan seputar hukum bekam saat puasa di bawah ini.

Mengenal Pengobatan Bekam

Ilustrasi pengobatan bekam. Foto: Pexels
Mengutip buku Rahasia Pengobatan dalam Islam karya Abdel Daem Al-Kaheel, pengobatan bekam telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW dan disebutkan dalam berbagai hadis sebagai metode penyembuhan yang dianjurkan.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang artinya: "Sesungguhnya cara pengobatan terbaik yang kalian lakukan adalah dengan berbekam." (HR. Bukhari dan Muslim).
Bekam memiliki berbagai manfaat untuk kesehatan, termasuk meningkatkan sirkulasi darah, meredakan nyeri, mengurangi peradangan, dan membantu mengatasi berbagai masalah kesehatan seperti migrain, nyeri otot, dan masalah kulit.
ADVERTISEMENT

Hukum Bekam saat Puasa

Ilustrasi pengobatan bekam. Foto: Pexels
Dr. Agus Rahmadi, M. Biomed., M.A. menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Kitab Pedoman Pengobatan Nabi, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum bekam saat puasa, di antaranya:

1. Bekam Membatalkan Puasa

Pendapat pertama menyatakan bahwa bekam membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada hadis dari Rasulullah SAW, yang artinya: "Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Pendapat ini dipegang oleh ulama dari mazhab Hanbali. Menurut mereka, bekam membatalkan puasa karena mengeluarkan darah dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah, sehingga dikhawatirkan mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.

2. Bekam Tidak Membatalkan Puasa

Pendapat kedua menyatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Dalilnya berdasarkan hadis lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam saat sedang berpuasa.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi terjemahan hadisnya: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam saat beliau sedang berpuasa." (HR. Bukhari)
Pendapat ini didukung oleh ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi. Mereka berpendapat bahwa bekam tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam tubuh, melainkan hanya mengeluarkan darah.
Meski tak membatalkan puasa, sebagian ulama tetap menyarankan untuk menghindari bekam saat siang hari di bulan Ramadan, terutama jika dikhawatirkan menyebabkan tubuh menjadi lemah.

Waktu yang Dianjurkan untuk Bekam

Jika ingin melakukan bekam saat bulan Ramadan, berikut beberapa waktu yang lebih dianjurkan:
ADVERTISEMENT
(NDA)