Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Bekam saat Puasa, Apakah Bisa Bikin Batal?
13 Maret 2025 10:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bekam merupakan salah satu metode pengobatan yang dianjurkan dalam Islam dan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Namun, bagaimana hukum bekam saat puasa?
ADVERTISEMENT
Pada praktiknya, bekam (hijamah) adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari tubuh melalui sayatan kecil di kulit menggunakan alat khusus.
Lantaran metode pengobatanya itu, banyak orang yang ragu untuk menjalani bekam saat puasa. Agar tidak salah memahami, simak penjelasan seputar hukum bekam saat puasa di bawah ini.
Mengenal Pengobatan Bekam
Mengutip buku Rahasia Pengobatan dalam Islam karya Abdel Daem Al-Kaheel, pengobatan bekam telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW dan disebutkan dalam berbagai hadis sebagai metode penyembuhan yang dianjurkan.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang artinya: "Sesungguhnya cara pengobatan terbaik yang kalian lakukan adalah dengan berbekam." (HR. Bukhari dan Muslim).
Bekam memiliki berbagai manfaat untuk kesehatan, termasuk meningkatkan sirkulasi darah, meredakan nyeri, mengurangi peradangan, dan membantu mengatasi berbagai masalah kesehatan seperti migrain, nyeri otot, dan masalah kulit.
ADVERTISEMENT
Hukum Bekam saat Puasa
Dr. Agus Rahmadi, M. Biomed., M.A. menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Kitab Pedoman Pengobatan Nabi, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum bekam saat puasa, di antaranya:
1. Bekam Membatalkan Puasa
Pendapat pertama menyatakan bahwa bekam membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada hadis dari Rasulullah SAW, yang artinya: "Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Pendapat ini dipegang oleh ulama dari mazhab Hanbali. Menurut mereka, bekam membatalkan puasa karena mengeluarkan darah dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah, sehingga dikhawatirkan mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.
2. Bekam Tidak Membatalkan Puasa
Pendapat kedua menyatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Dalilnya berdasarkan hadis lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam saat sedang berpuasa.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi terjemahan hadisnya: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam saat beliau sedang berpuasa." (HR. Bukhari)
Pendapat ini didukung oleh ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi. Mereka berpendapat bahwa bekam tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam tubuh, melainkan hanya mengeluarkan darah.
Meski tak membatalkan puasa, sebagian ulama tetap menyarankan untuk menghindari bekam saat siang hari di bulan Ramadan, terutama jika dikhawatirkan menyebabkan tubuh menjadi lemah.
Waktu yang Dianjurkan untuk Bekam
Jika ingin melakukan bekam saat bulan Ramadan, berikut beberapa waktu yang lebih dianjurkan:
ADVERTISEMENT
(NDA)