news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam Menurut Para Ulama

12 Maret 2025 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum jual beli kucing. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum jual beli kucing. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Jual beli kucing kini telah menjadi praktik yang umum dilakukan oleh masyarakat. Banyak orang yang membeli kucing untuk dijadikan hewan peliharaan, sementara yang lain menjadikannya sebagai ladang bisnis.
ADVERTISEMENT
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam. Dalam pandangan Islam segala bentuk jual beli memiliki ketentuan tersendiri yang harus diperhatikan supaya tidak bertentangan dengan syariat.

Hukum Jual Beli Kucing

Ilustrasi hukum jual beli kucing. Foto: Pexels
Bagi umat Islam yang ingin membeli atau menjual kucing, sebaiknya memperhatikan hukum jual beli yang diperbolehkan dalam syariat. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum jual beli kucing.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa boleh melakukan jual beli kucing, sedangkan sebagian yang lain mengharamkannya. Berikut penjelasan beserta dalil-dalil yang mendukungnya.

Pendapat yang Mengharamkan

Mengutip buku Seri Pertanyaan Syariah Remaja: Hukum Menggambar Seram dan Pertanyaan Syariah Remaja Lainnya oleh Ustaz Tri Bimo Soewarno, beberapa ulama dari kalangan sahabat dan salaful ummah yang mengharamkan jual beli kucing antara lain:
ADVERTISEMENT
Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, Ibnu Hazm dan ulama-ulama Dzahiriyyah lainnya. Salah satu hadis yang mengharamkan jual beli kucing, yaitu hadis Imam Muslim, yaitu:
"Dari Abu az-Zubair, 'aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing?' ia berkata, 'Rasullah SAW melarang hal itu."

Pendapat yang Membolehkan

Sementara ulama yang membolehkan jual beli kucing dengan syarat tertentu adalah al-imam al-Kasani (bermazhab Hanafi), al-imam ad-Dasuqi (bermazhab Maliki), al-imam an-Nawawi (bermazhab Syafi'), serta al-imam Ibnu Qadamah al-Maqdisy (bermazhab Hanbali).
Para ulama tersebut membolehkan jual beli karena berpedoman pada hadis Abu Zubair. Hadis tersebut menjadi dasar ulama-ulama yang mengharamkan jual beli kucing dengan simpulan berbeda.
ADVERTISEMENT
Menurut mereka, larangan transasksi jual beli kucing hanya terbatas pada kucing jenis sinnaur (kucing liar). Mereka memandang bahwa kucing liar tidak memberikan kemanfaatan.
Adapun kucing-kucing piaraan yang bisa memberikan manfaat bagi pemiliknya, maka jual beli kucing ini dibolehkan. Para ulama yang membolehkan transaksi jual beli kucing juga menghadirkan alasan penguat lain.
Mereka menyimpulkan, jika kucing bukan merupakan hewan najis, jual beli hewan ini dibolehkan. Imam an-Nawawi mengatakan:
"Adapun tentang larangan mengambil harga kucing, hal ini dimungkinkan karena itu tidak bermanfaat atau larangannya adalah tanzih (hal yang tidak pantas dilakukan) sampai-sampai manusia ada yang menghibahkannya, membawa pergi, dan bermurah hati padanya sebagaimana yang biasa terjadi.
Jika ia termasuk yang membawa manfaat, menjualnya adalah penjualan yang sah, dan harganya adalah halal. Inilah pendapat mazhab kami dan mazhab semua ulama, kecuali apa yang diriwayatkan oleh Ibunu al-Mundzir bahwa dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid, mereka tidak membolehkan menjualnya (kucing).
ADVERTISEMENT
Mereka berhujjah dengan hadis itu. Jumhur menjawab bahwa makna hadis itu sebagaimana yang kami sebutkan, dan ini adalah jawaban yang dapat dijadikan pegangan."
(SA)